• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Alvin Lim Dituntut Rp100 Miliar Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 24 Desember 2021 - 14:26
in Nasional
alvin lim

Panda Nababan dan kuasa hukumnya melaporkan Alvin Lim ke Polres Jakarta Pusat atas kasus dugaan UU ITE.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Kuasa Hukum Panda Nababan mengajukan gugatan terhadap saudara Alvin Lim melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/12/2021). Upaya hukum tersebut dilakukan melalui Para advokat Law Offices Fajar Gora & Partners.

“Langkah tersebut dilakukan menyikapi tindakan/perbuatan saudara Alvin Lim yang dipandang telah menyerang nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah Hukum dan Politik Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan) dan Bapak Panda Nababan sebagai tokoh Pers senior nasional,” ujar Fajar Gora., SH., MH, advokat Law Offices Fajar Gora & Partners dalam keterangan, Jumat (24/12/2021).

BacaJuga:

SHARP Kenalkan AIREST, Inovasi AC dengan Teknologi Penyaring Udara Terintegrasi

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

Ia menyebut, gugatan yang diajukan berdasarkan perbuatan melawan hukum. Dimana tindakan perbuatan tergugat saudara Alvin Lim telah melanggar asas kepatutan dan kesusilaan serta telah melanggar hak subjektif dari penggugat I PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan penggugat II Panda Nababan.

Baca Juga : Kepala Kejati Banten Sebut Anggota DPRD Rentan Terjerat UU ITE Jelang Pemilu

“Akibat perbuatan saudara Alvin Lim tersebut telah menyebabkan nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat para penggugat rusak/tercemar,” katanya.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut juga, menurutnya, para penggugat sangat dirugikan. Kerugian yang diderita para penggugat adalah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat saudara Alvin Lim.

“para penggugat menuntut ganti kerugian sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Adapun uang ganti kerugian tersebut selanjutnya akan disumbangkan seluruhnya oleh para penggugat untuk membantu anak-anak yatim piatu, masyarakat yang terkena dampak penyebaran pandemi Covid-19, dan korban bencana alam di seluruh Indonesia,” terangnya.

Baca Juga : Sebar Konten Hoaks, Direktur TV Swasta Raup Untung Rp2 Miliar

Guna memulihkan nama baik, reputasi, kehormatan dan/atau martabat dari para penggugat, masih ujar Fajar, penggugat menuntut tergugat saudara Alvin Lim mengumumkan permintaan maaf secara terbuka kepada para penggugat melalui lima surat kabar nasional, di antaranya Tempo, Kompas, Bisnis Indonesia, Sindo dan Media Indonesia selama tujuh hari berturut-turut.

“Bahwa guna menjamin agar gugatan para penggugat tidak sia-sia kami meminta agar diletakan sita jaminan terhadap aset/harta kekayaan milik tergugat saudara Alvin Lim berupa 1 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Ungu Permai Blok E 16 No.10, RT/RW 004/014, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” bebernya.

“Aset/harta kekayaan milik tergugat saudara Alvin Lim yaitu berupa 1 bidang tanah dan bangunan kantor yang dikenal setempat dengan nama LQ Indonesia Law Firm yang beralamat di Ruko Excelis No. 26A, Komplek Karawaci Office Park, Lippo Karawaci, Tangerang,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selain menggugat secara perdata, Panda Nababan juga telah melaporkan saudara Alvin Lim secara pidana ke Polres Metro Jakarta Pusat, dengan dugaan melanggar UU ITE dan UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Laporan saudara Alvin Lim dengan Nomor: LP/B/1808/XII/2021/SPKT/ Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya,” ujarnya. (gin)

Tags: Alvin LimPanda NababanPencemaran Nama BaikPT Mahkamah Keadilan Indonesia

Berita Terkait.

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

SHARP Kenalkan AIREST, Inovasi AC dengan Teknologi Penyaring Udara Terintegrasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:43
490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas
Nasional

490 Pemda Dapat Suntikan Dana, Gaji ASN dan PPPK Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:23
Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar
Nasional

Menko Polkam Buka Suara Soal Fenomena Pagar Tinggi di Mal Besar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:13
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Mendagri Siapkan 3 Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:03
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Ribka Ingatkan Pemda se-Tanah Papua Salurkan Dana Otsus Tahap II Tepat Sasaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:53
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan
Nasional

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Bangun Ekosistem KDKMP Bersama Pemangku Kepentingan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:43

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2110 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1657 shares
    Share 663 Tweet 414
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.