INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memastikan pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 siap dimulai pada 18 Oktober 2026. Karena itu, saat ini bukan lagi waktunya mempertanyakan apakah kebijakan tersebut akan dilaksanakan atau tidak, melainkan memaksimalkan kesiapan dan implementasinya di lapangan secara baik, terkoordinasi, dan bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Kiai Haji Muhammad Cholil Nafis dalam unggahan Instagram resminya, Senin (21/09/2026).
Menurutnya, berbagai pihak telah memiliki kesamaan arah dan komitmen untuk memastikan pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 berjalan sesuai ketentuan.
“Karena itu, 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama,” tegasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan hasil koordinasi antara MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) serta kementerian/lembaga terkait menunjukkan adanya kesamaan arah dan komitmen untuk menjalankan Wajib Halal Oktober 2026.
Cholil mengatakan, pemerintah juga telah menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.
“Dengan demikian, saat ini tidak lagi pada tahap mempertanyakan apakah kebijakan ini akan dilaksanakan atau tidak. Yang diperlukan adalah memaksimalkan kesiapan dan pelaksanaan di lapangan secara baik, terkoordinasi, dan bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Cholil menjelaskan, salah satu kekhasan tahap kedua Wajib Halal Oktober 2026 adalah cakupannya yang jauh lebih luas dibandingkan tahapan sebelumnya.
Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, serta berbagai barang gunaan tertentu.
Penahapan tersebut juga mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor yang masuk dan beredar di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cholil menyatakan, luasnya cakupan tersebut membuat kesiapan seluruh pihak menjadi penting. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, serta seluruh ekosistem halal perlu memastikan proses pemenuhan kewajiban berjalan secara tertib.
MUI, lanjutnya, siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan dari sisi keumatan dan kehalalan agar pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 dapat berlangsung secara tertib.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan memberikan kepastian kepada pelaku usaha serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.
“MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan dari sisi keumatan dan kehalalan agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” jelas Cholil. (rmn)















