INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyoroti pengaturan tanggung jawab penyedia produk dan layanan digital asal luar negeri dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
Menurut Amelia, ketentuan tersebut perlu diperjelas mengingat produk dan layanan digital vendor asing telah digunakan secara luas, termasuk dalam sistem yang memiliki kepentingan strategis bagi Indonesia.
Hal itu disampaikan Amelia saat meminta penjelasan Ketua Bidang MASTEL Dr. Sigit Puspito Jarot dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU KKS bersama pakar, akademisi, dan LSM di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Amelia menyoroti belum adanya kewajiban tegas bagi vendor asing untuk memiliki perwakilan hukum di Indonesia. Menurutnya, keberadaan perwakilan penting agar terdapat pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila produk atau layanan digital asing digunakan dalam sistem strategis nasional.
“Bapak tadi menilai ada kelemahan karena RUU ini belum diwajibkan adanya perwakilan hukum lokal bagi vendor asing. Sementara dalam praktiknya, produk atau layanan mereka dapat digunakan secara luas bahkan masuk ke sistem strategis kita,” ujar legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Ia juga mempertanyakan apakah kewajiban tersebut perlu diberlakukan kepada seluruh vendor asing atau hanya penyedia dengan tingkat risiko maupun skala tertentu.
“Apakah kewajiban mempunyai perwakilan hukum di Indonesia itu perlu diberlakukan kepada seluruh vendor asing atau cukup kepada vendor dengan tingkat risiko atau skala tertentu?” tanyanya.
Selain keberadaan perwakilan, Amelia meminta kejelasan mengenai fungsi dan tanggung jawab hukum pihak tersebut. Ia mempertanyakan apakah perwakilan hanya menjadi titik kontak atau juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait pelaporan insiden, audit, hingga pemenuhan sanksi.
“Apakah cukup sebagai contact point atau dapat diminta pertanggungjawaban untuk pelaporan insiden, audit, kemudian pelaksanaan pemerintah, regulator dalam hal ini sampai dengan pemenuhan sanksinya?” ujarnya.
Amelia menegaskan, kejelasan aturan diperlukan agar RUU KKS tidak sekadar mengatur kewajiban administratif, tetapi juga mampu memastikan akuntabilitas penyedia teknologi asing ketika terjadi persoalan keamanan siber.
Terlebih, penggunaan produk dan layanan digital asing pada sistem strategis nasional membutuhkan kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab serta mekanisme pengawasan yang dapat dijalankan otoritas Indonesia. Dengan begitu, penguatan keamanan dan ketahanan siber dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (dil)















