INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani meminta dukungan KBRI Singapura untuk mengidentifikasi peluang kerja terampil yang potensial bagi tenaga kerja Indonesia. Hal itu disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Hotmangaradja Pandjaitan, Selasa (15/9/2026).
“Kami berharap Bapak Dubes beserta jajaran KBRI Singapura dapat terus menjajaki peluang kerja terampil di Singapura,” kata Christina Aryani dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ia menekankan pentingnya data kebutuhan pasar kerja di Singapura agar pihak Indonesia dapat melatih dan menyiapkan kompetensi calon pekerja migran sebelum proses penempatan dimulai
“Informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja tersebut penting bagi kami agar kompetensinya dapat kami siapkan terlebih dahulu di Indonesia sebelum proses penempatan,” ujar Christina.
Langkah tersebut sejalan dengan Program Direktif Presiden Prabowo Subianto, SMK Go Global, yang bertujuan menyiapkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan pasar kerja. Dengan demikian, pelatihan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan negara tujuan maupun dunia usaha.
“Tidak hanya berbicara mengenai pembukaan pasar, tetapi juga memastikan tenaga kerja yang kita kirim benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan,” ucap politikus Golkar itu.
Di samping itu, ia meminta KBRI Singapura memberikan pendampingan dan memantau persoalan hukum yang tengah dihadapi salah satu pekerja migran Indonesia, Maria Ingrid Seran.
Maria Ingrid Seran divonis hukuman 11 minggu penjara oleh pengadilan Singapura atas dakwaan melakukan penganiayaan terhadap seorang lansia (69 tahun) penderita demensia yang dirawatnya. Kasus yang terjadi pada April 2023 tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) karena tersulut emosi.
“Kami berharap KBRI terus hadir memberikan pendampingan kepada pekerja migran yang menghadapi persoalan hukum. Pelindungan harus kita lakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan mereka mendapatkan akses terhadap bantuan dan proses hukum yang diperlukan,” imbuh Christina. (dan)















