INDOPOSCO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian menegaskan reforma agraria harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan memastikan pengelolaan tanah memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Penekanan itu disampaikan Mendagri pada Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi terkait Pengelolaan Aset Pemda/BMD dan BUMD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
“Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak tapi terutama untuk kepentingan rakyat,” ujar Mendagri.
Ia menilai penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu masih sering memicu konflik dan kecemburuan sosial. Oleh karena itu, revisi regulasi di bidang agraria menjadi hal krusial untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Salah satu fokus utama yang disoroti adalah pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang belum dimanfaatkan secara optimal atau dalam kondisi idle. Lahan tidak produktif tersebut dinilai perlu ditata kembali agar lebih berguna bagi publik.
“Kalau saya tidak salah Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan yang idle tidak digunakan tidak dipakai diambil kembali oleh negara. Dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,” katanya.
Selain persoalan pemanfaatan lahan, Mendagri menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi. Ketahanan pangan tetap menjadi prioritas utama pemerintah melalui pemeliharaan sawah eksisting maupun pembukaan lahan baru.
Namun, ia juga menambahkan bahwa kebutuhan lahan untuk industrialisasi tidak boleh terabaikan demi mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di Pulau Jawa yang memiliki infrastruktur dan ekosistem lebih siap.
“Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa program untuk swasembada pangan yang menjadi unggulan Bapak Presiden nomor satu ketahanan pangan ini harus kita dukung baik dengan cara menjaga luasan lahan yang harus berkelanjutan yang harus kita lindungi untuk pangan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Mendagri mengusulkan perlunya mekanisme kompensasi antardaerah maupun antarprovinsi bagi wilayah yang mempertahankan lahannya demi ketahanan pangan nasional. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ini turut dihadiri Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan serta para kepala daerah se-Indonesia. (srv)















