INDOPOSCO.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji sekitar Rp184 triliun dengan strategi investasi berprofil konservatif. Keamanan dana dan likuiditas menjadi prioritas utama dalam pengelolaan keuangan jemaah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pengelolaan dana haji dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, serta hasil pengembangan keuangan haji.
“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam menjalankan mandat tersebut, BPKH menerapkan strategi diversifikasi investasi. Namun, strategi itu tetap berada dalam koridor konservatif sehingga pengelolaan dana tidak diarahkan untuk mengejar keuntungan tinggi dengan mengambil risiko besar.
Fadlul mengungkapkan, sekitar 70 persen portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Kemudian, sekitar 5 persen ditempatkan pada fund di Islamic Development Bank, termasuk melalui BPKH Limited di Arab Saudi.
“Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” jelasnya.
Menurut Fadlul, profil konservatif tersebut menempatkan keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan sebagai pertimbangan utama. BPKH tidak dapat terlalu agresif dalam berinvestasi karena memiliki mandat untuk menjaga dana jemaah sekaligus memastikan kebutuhan penyelenggaraan haji tetap terpenuhi.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” paparnya.
Fadlul menambahkan, setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jemaah yang selanjutnya dikelola dan dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.
Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu, menurut Fadlul, aspek keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas untuk penyelenggaraan ibadah haji harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan investasi.
“BPKH didirikan pada 2017, sedangkan pemberian nilai manfaat kepada jemaah mulai dilakukan pada 2018,” ungkapnya.
Fadlul juga menegaskan BPKH memiliki mandat berbeda dengan Kementerian Haji dan Umrah. BPKH berfokus pada pengelolaan dan pengembangan keuangan haji, sementara kementerian menjalankan fungsi pelayanan serta penyelenggaraan ibadah haji.
Dari sisi kelembagaan, masih ujar dia, BPKH merupakan badan hukum publik dengan sumber dana berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangan keuangan haji. BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah dan hanya berkantor di pusat dengan sekitar 200 pegawai.
“Dalam penerimaan setoran, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang memiliki jaringan di berbagai daerah untuk memudahkan masyarakat menyetorkan dana haji,” ujarnya. (nas)















