INDOPOSCO.ID – Analis politik dan hukum Saiful Huda Ems (SHE) menilai gugatan Denny Indrayana dkk. terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden membawa persoalan konstitusional yang lebih luas dari sekadar polemik ijazah. Menurut dia, perkara tersebut menguji apakah syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 telah dipenuhi sejak proses pencalonan.
“Pokok persoalannya bukan sekadar ijazah Gibran asli atau palsu. Dalil utamanya adalah apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden pada saat pencalonan Pilpres 2024,” kata Saiful dalam keterangan, Senin (21/9/2026).
Gugatan tersebut telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan tercatat dalam registrasi MK pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (21/9/2026).
Saiful mengatakan, para pemohon mencoba menggunakan konstruksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk mempersoalkan kembali aspek pencalonan pada Pilpres 2024. Padahal, hasil Pilpres 2024 telah melalui proses perselisihan di MK dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.
Menurut Saiful, salah satu isu utama yang akan diuji adalah ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon mendalilkan ketentuan tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Persoalan berikutnya adalah tenggat pengajuan PHPU. Gugatan terkait hasil Pilpres 2024 tersebut baru diajukan pada 2026. Karena itu, menurut Saiful, MK perlu menjawab apakah persoalan syarat pencalonan yang didalilkan para pemohon dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah tahapan pemilu dan pelantikan presiden-wakil presiden berlangsung.
“Para pemohon berusaha membedakan antara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan persoalan legalitas syarat pencalonan yang menurut mereka belum pernah diperiksa secara khusus oleh MK,” ujarnya.
Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat wajib, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, serta menyatakan pencalonannya pada Pilpres 2024 cacat hukum sejak awal. Mereka juga meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pilpres 2024.
Saiful menilai, apabila MK masuk ke pokok perkara, sejumlah pertanyaan konstitusional harus dijawab. Di antaranya mengenai kedudukan hukum pemohon, kewenangan MK memeriksa permohonan yang diajukan setelah rentang waktu PHPU, serta konsekuensi hukum apabila syarat pencalonan dinyatakan tidak terpenuhi.
Di sisi lain, lanjutnya, keberadaan perkara tersebut dalam proses persidangan belum berarti MK telah membenarkan dalil para pemohon. Registrasi perkara menunjukkan permohonan masuk dalam proses penanganan, sedangkan benar atau tidaknya dalil serta dapat atau tidaknya permohonan diterima tetap menjadi kewenangan hakim konstitusi untuk menilainya.
Ia menambahkan, MK sendiri telah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar prosedural bagi penanganan perkara yang kini tengah berjalan.
Dikatakan dia, sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB. Dalam persidangan tersebut, para pemohon akan menyampaikan permohonan di hadapan hakim konstitusi. Perkara ini selanjutnya akan menguji sejumlah persoalan formil maupun substansial terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Yang paling penting sekarang bukan membuat kesimpulan sebelum putusan, tetapi melihat bagaimana MK menjawab persoalan tenggat PHPU, syarat pencalonan, kewenangan MK, serta konsekuensi konstitusional jika dalil para pemohon terbukti,” kata Saiful.
Dengan demikian, dikatakan dia, perkara ini tidak hanya menyangkut posisi Gibran, tetapi juga menjadi ujian terhadap batas kewenangan MK dalam memeriksa persoalan pencalonan setelah proses pemilu selesai. (nas)















