• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Gugatan Pencalonan Gibran Masuk MK, Analisis Soroti Syarat Pendidikan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 21 September 2026 - 17:17
in Nasional
mk

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Analis politik dan hukum Saiful Huda Ems (SHE) menilai gugatan Denny Indrayana dkk. terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden membawa persoalan konstitusional yang lebih luas dari sekadar polemik ijazah. Menurut dia, perkara tersebut menguji apakah syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 telah dipenuhi sejak proses pencalonan.

“Pokok persoalannya bukan sekadar ijazah Gibran asli atau palsu. Dalil utamanya adalah apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden pada saat pencalonan Pilpres 2024,” kata Saiful dalam keterangan, Senin (21/9/2026).

BacaJuga:

Wajib Halal Oktober di Depan Mata, BPJPH Klaim Dukungan dari 80 Negara

DPD RI, BRIN dan ICMI Siap Susun RUU Kecerdasan Artifisial

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan

Gugatan tersebut telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan tercatat dalam registrasi MK pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (21/9/2026).

Saiful mengatakan, para pemohon mencoba menggunakan konstruksi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk mempersoalkan kembali aspek pencalonan pada Pilpres 2024. Padahal, hasil Pilpres 2024 telah melalui proses perselisihan di MK dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Menurut Saiful, salah satu isu utama yang akan diuji adalah ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon mendalilkan ketentuan tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Persoalan berikutnya adalah tenggat pengajuan PHPU. Gugatan terkait hasil Pilpres 2024 tersebut baru diajukan pada 2026. Karena itu, menurut Saiful, MK perlu menjawab apakah persoalan syarat pencalonan yang didalilkan para pemohon dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah tahapan pemilu dan pelantikan presiden-wakil presiden berlangsung.

“Para pemohon berusaha membedakan antara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan persoalan legalitas syarat pencalonan yang menurut mereka belum pernah diperiksa secara khusus oleh MK,” ujarnya.

Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat wajib, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, serta menyatakan pencalonannya pada Pilpres 2024 cacat hukum sejak awal. Mereka juga meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap keputusan KPU terkait pencalonan dan hasil Pilpres 2024.

Saiful menilai, apabila MK masuk ke pokok perkara, sejumlah pertanyaan konstitusional harus dijawab. Di antaranya mengenai kedudukan hukum pemohon, kewenangan MK memeriksa permohonan yang diajukan setelah rentang waktu PHPU, serta konsekuensi hukum apabila syarat pencalonan dinyatakan tidak terpenuhi.

Di sisi lain, lanjutnya, keberadaan perkara tersebut dalam proses persidangan belum berarti MK telah membenarkan dalil para pemohon. Registrasi perkara menunjukkan permohonan masuk dalam proses penanganan, sedangkan benar atau tidaknya dalil serta dapat atau tidaknya permohonan diterima tetap menjadi kewenangan hakim konstitusi untuk menilainya.

Ia menambahkan, MK sendiri telah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. Peraturan tersebut menjadi salah satu dasar prosedural bagi penanganan perkara yang kini tengah berjalan.

Dikatakan dia, sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB. Dalam persidangan tersebut, para pemohon akan menyampaikan permohonan di hadapan hakim konstitusi. Perkara ini selanjutnya akan menguji sejumlah persoalan formil maupun substansial terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Yang paling penting sekarang bukan membuat kesimpulan sebelum putusan, tetapi melihat bagaimana MK menjawab persoalan tenggat PHPU, syarat pencalonan, kewenangan MK, serta konsekuensi konstitusional jika dalil para pemohon terbukti,” kata Saiful.

Dengan demikian, dikatakan dia, perkara ini tidak hanya menyangkut posisi Gibran, tetapi juga menjadi ujian terhadap batas kewenangan MK dalam memeriksa persoalan pencalonan setelah proses pemilu selesai. (nas)

Tags: GibranMKWapres

Berita Terkait.

haikal
Nasional

Wajib Halal Oktober di Depan Mata, BPJPH Klaim Dukungan dari 80 Negara

Selasa, 22 September 2026 - 00:30
dpd
Nasional

DPD RI, BRIN dan ICMI Siap Susun RUU Kecerdasan Artifisial

Senin, 21 September 2026 - 23:23
bpkh
Nasional

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan

Senin, 21 September 2026 - 22:02
fatwa
Nasional

MUI: Tak Ada Lagi Keraguan, Wajib Halal Oktober 2026 Siap Dilaksanakan

Senin, 21 September 2026 - 21:50
pelajar
Nasional

Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Penggunaan Gawai Siswa, Singgung Kasus SMAN 72

Senin, 21 September 2026 - 21:11
gontor
Nasional

Perjalanan KH Sofwan Manaf Membawa Darunnajah Meraih Penghargaan Satu Abad Gontor

Senin, 21 September 2026 - 19:09

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.