INDOPOSCO.ID – Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong penguatan regulasi terkait kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat dan mulai mengubah berbagai aktivitas ekonomi maupun sosial masyarakat.
Sultan mengatakan, DPD RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) siap menjalin kerja sama untuk melakukan riset, kajian, hingga penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait AI.
Kerja sama terkait AI tiga lembaga tersebut nantinya dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Hal itu disampaikan Sultan setelah menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional,” ujar Sultan.
Menurut dia, BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam mendorong penyusunan kebijakan berbasis riset atau evidence-based policy. Karena itu, keterlibatan kedua lembaga dinilai penting dalam merumuskan kebijakan AI yang sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
Mantan aktivis KNPI ini menilai perkembangan teknologi AI saat ini berlangsung sangat cepat. Kemajuan tersebut bahkan telah memengaruhi pola kehidupan masyarakat, termasuk dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan dunia kerja.
“Salah satu contohnya adalah perkembangan teknologi AI yang demikian cepat dan mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat,” katanya.
Sultan menegaskan, negara perlu hadir untuk memastikan perkembangan AI memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mencegah munculnya dampak yang merugikan. Regulasi, menurutnya, dibutuhkan agar perkembangan teknologi tersebut tetap berada dalam koridor kepentingan nasional.
“Karena itu, kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu hadir mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa,” tegasnya.
Dia juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang semakin masif. Di satu sisi, teknologi tersebut memberikan kemudahan dalam berbagai bidang, tetapi di sisi lain tetap membutuhkan pengawasan dan pengaturan yang memadai.
“AI memang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan berbagai bidang lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan,” jelas Sultan.
Ke depan, Sultan menyatakan DPD RI akan berupaya melibatkan BRIN dan ICMI dalam berbagai kajian penyusunan RUU yang menjadi inisiatif DPD RI. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kualitas proses legislasi melalui masukan berbasis riset dan perspektif masyarakat sipil.
“Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation. Tetapi juga agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia,” ujarnya. (nas)















