Kepala Kejati Banten Sebut Anggota DPRD Rentan Terjerat UU ITE Jelang Pemilu

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, rentan terjerat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebab biasanya, kebanyakan mereka berkampanye melalui media sosial (Medsos). Sehingga kerap terjadi berbeda pendapat dengan pendukung lawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani mengatakan, ancaman untuk UU ITE cukuplah berat. Jika terbukti bersalah, maka akan berimbas pada karir di DPRD Provinsi Banten. Dalam pasal 28 ayat 1, ancamannya cukup tinggi mencapai 6 tahun.
Baca Juga : Sebar Konten Hoaks, Direktur TV Swasta Raup Untung Rp2 Miliar
Menurutnya, kasus hukum terkait UU ITE, biasanya muncul ketika menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Karena gampang untuk serangan balik terutama jelang pemilu, dan itu bisa menjadi senjata bagi lawan politiknya,” katanya, Jumat (10/12/2021).
Untuk itu, anggota DPRD Provinsi Banten diminta agar menjaga omongan dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca Juga : Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021
“Saya ingin mengingatkan, namanya anggota dewan sering menyuarakan suara rakyat. Kadang sering menyentil pemerintah, kemudian ada yang tersinggung. Hindari mengeluarkan ucapan ujaran kebencian,” ujarnya.
Selain itu, anggota DPRD Provinsi Banten harus bijak dalam penggunaan media sosial, tidak menyebarkan berita palsu atau hoax, juga penyebaran video pornografi.
“Misalnya kebohongan, menyebarkan hoax itu juga sama ada unsur-unsur. Banyak disorot orang (anggota DPRD). Hindari berita-berita palsu ke media sosial, juga video pornografi. Bahaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mengaku perlu ada dampingan dari Kejati Banten ihwal perlara perdata dan produk aturan.
Tujuannya, agar kinerja anggota DPRD dalam menjalankan tugas bisa berjalan baik, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Peran DPRD bisa lebih maksimal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya. (son)