• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 September 2021 - 07:17
in Headline
indoposco

Tangkapan layar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham dan DPD RI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Baleg DPR RI, Rabu. (15/9/2021) (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Pemerintah dan DPD RI menyepakati perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

“Kami menyepakati bersama dengan pemerintah bahwa usulan terkait perubahan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk masuk sebagai usulan baru dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021,” ucap Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumkam) dan DPD RI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Baleg DPR RI seperti dikutip Antara, Rabu (15/9/2021).

BacaJuga:

Following Pesantren Raid, Ombudsman Issues Five Demands to National Police

Usai Insiden di Pesantren, Ombudsman Sampaikan 5 Tuntutan kepada Polri

Dasco Serukan Semangat 1928, Pengamat Politik Minta Persatuan Dibuktikan Lewat Kerja Negara

Usulan tersebut ialah inisiatif dari pemerintah yang diutarakan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja tersebut.

Ada pun yang melatarbelakangi usulan melaksanakan perbaikan terhadap UU ITE adalah persoalan-persoalan yang dialami dalam pengimplementasian undang-undang tersebut, khususnya terkait dengan pasal- pasal berketentuan pidana yang berpotensi multi-tafsir.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Yasonna.

Perubahan tersebut, tutur Yasonna meneruskan, dibutuhkan untuk memperjelas kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang ketika menggunakan sarana elektronik dengan membiasakan kembali pada ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP).

Selain itu, perubahan juga berarti untuk dilakukan guna menambah ketentuan pidana bagi tiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitaan bohong atau palsu yang menimbulkan keonaran di masyarakat, khususnya yang dilakukan lewat sarana elektronik.

Usulan perbaikan UU ITE berdasarkan pada pertimbangan prioritas nasional dan kesiapan teknis dengan senantiasa memikirkan urgensi dan beban pembahasan.

Selain perubahan terhadap UU ITE, Menkumham juga mendorong empat RUU lainnya untuk dapat dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021, yaitu RUU tentang Perampasan Aset, RUU KUHP yang berstatus carry over, RUU tentang Pemasyarakatan yang berstatus carry over, dan tentang perubahan UU BPK.

“(Berdasarkan, red.) hasil kesepakatan kami dengan pimpinan, kami minta RUU BPK untuk diusulkan oleh DPR RI,” tutur Yasonna.

Oleh sebab itu, di akhir Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham dan DPD RI, telah disetujui empat RUU untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2021, yakni RUU KUHP yang berstatus sebagai carry over, RUU Pemasyarakatan yang berstatus carry over, revisi UU ITE, dan revisi UU BPK. Baleg DPR RI juga telah menyepakati bahwa revisi UU BPK akan diusulkan oleh DPR RI. (mg4/wib)

Tags: Prolegnas Prioritas 2021revisi uu iteUU ITE

Berita Terkait.

ponpes
Headline

Following Pesantren Raid, Ombudsman Issues Five Demands to National Police

Minggu, 1 November 2026 - 17:27
pmbudsman
Headline

Usai Insiden di Pesantren, Ombudsman Sampaikan 5 Tuntutan kepada Polri

Minggu, 1 November 2026 - 17:17
Dasco
Headline

Dasco Serukan Semangat 1928, Pengamat Politik Minta Persatuan Dibuktikan Lewat Kerja Negara

Minggu, 1 November 2026 - 10:16
DPR: RUU Perampasan Aset Harus Pastikan Korban Kejahatan Ekonomi Mendapat Ganti Rugi
Headline

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Gerindra Dorong Kementerian terkait Buka Suara

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:03
Santriwati Sukoharjo Diduga Trauma Usai Digerebek, Mafirion Desak LPSK Turun Tangan
Headline

Santriwati Sukoharjo Diduga Trauma Usai Digerebek, Mafirion Desak LPSK Turun Tangan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:21
Soroti Kehadiran Raffi Ahmad Bersama ‘Mahasiswa’ Gadungan, Andovi da Lopez: Jangan Sembunyi di Balik Ketidaktahuan
Headline

Soroti Kehadiran Raffi Ahmad Bersama ‘Mahasiswa’ Gadungan, Andovi da Lopez: Jangan Sembunyi di Balik Ketidaktahuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:59

OLAHRAGA

Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar
Olahraga

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Editor Nasuha
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13

INDOPOSCO.ID - Gelandang Persija Jakarta Stjepan Loncar mengingatkan timnya untuk mewaspadai tren positif Dewa United menjelang laga pekan kedelapan Super...

SelengkapnyaDetails
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5158 shares
    Share 2063 Tweet 1290
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1405 shares
    Share 562 Tweet 351
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1267 shares
    Share 507 Tweet 317
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.