INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangkaian OTT yang digelar pada Selasa (28/7/2026) malam.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 21 orang dari sejumlah lokasi. Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo, Jawa Tengah.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Yakni lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo,” ujar Budi.
Sejumlah pihak yang diamankan kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk melakukan pemeriksaan awal dan menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
KPK mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh Bupati Pemalang yang diduga terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan kepala daerah tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diamankan sebelum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkara. (dan)


















