INDOPOSCO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Sutrimo, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang disebut sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Desakan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG pada Selasa (28/7/2026).
Direktur Eksekutif lembaga kajian De Jure Bhatara Ibnu Reza menegaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta menjamin hak-hak korban dan keluarganya.
Menurut Bhatara, kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026 setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara.
“Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif,” kata Bhatara dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya untuk mengetahui penyebab kematiannya, tetapi juga menjadi ujian komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, serta memastikan tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum.
“Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban,” ujar Bhatara.
Koalisi menilai setiap dugaan kematian tidak wajar harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, serta terbuka terhadap pengawasan publik agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Selain itu, Bhatara menekankan pentingnya menjaga integritas barang bukti sejak awal proses penyelidikan, mulai dari lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga jejak digital yang berkaitan dengan perkara. (dan)


















