• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 20 September 2026 - 16:05
in Headline
Sejumlah narasumber foto bersama usai debat publik bertajuk “Rokok: Halal atau Non-Halal?” di Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Foto: Istimewa

Sejumlah narasumber foto bersama usai debat publik bertajuk “Rokok: Halal atau Non-Halal?” di Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perdebatan mengenai status halal rokok kembali mengemuka. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) bersama Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menggelar debat publik bertajuk “Rokok: Halal atau Non-Halal?” di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Forum ini digelar menjelang batas akhir 18 Oktober 2026 terkait kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan yang beredar di Indonesia, kecuali produk yang secara tegas dinyatakan non-halal.

BacaJuga:

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

INDOPOSCO-UMJ Journalist Competency Test for 21st Cohort Concludes, All Participants Declared Competent

Prabowo Shouts “Free Palestine” at Gontor, Analyst Highlights Indonesia’s Concrete Steps

Persoalan rokok dalam perspektif Islam sebenarnya bukan perdebatan baru. Sebagian ulama memandang merokok sebagai makruh, sementara lainnya menetapkannya haram dengan mempertimbangkan prinsip larangan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Di sisi lain, isu ini juga bersinggungan dengan kepentingan industri tembakau dalam mempertahankan penerimaan sosial terhadap produknya. Kajian akademik terhadap sejumlah dokumen internal industri yang pernah diberitakan media internasional menunjukkan bahwa perusahaan rokok telah lama mempelajari pengaruh ajaran serta tokoh agama terhadap perilaku merokok masyarakat.

Ketua FKBI, Tulus Abadi menyoroti sifat adiktif rokok dan dampaknya terhadap masyarakat. Ia menilai posisi rokok dalam rezim cukai memiliki kemiripan dengan alkohol atau minuman keras karena sama-sama dikenai cukai atas karakteristik dan dampaknya.

“Sifat adiktif tersebut menunjukkan bahwa rokok merupakan produk yang tidak thayyib, karena menimbulkan eksternalitas negatif sekaligus ketergantungan atau kecanduan bagi penggunanya,” ujar Tulus.

Dari sisi regulasi kesehatan, produk tembakau dan rokok elektronik telah ditetapkan sebagai zat adiktif dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur pengamanan produk tersebut, antara lain untuk menurunkan prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk terhadap kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.

Ketua Umum Komnas PT Prof. dr. Hasbullah Thabrany kemudian mempertanyakan logika pemberian label halal terhadap produk yang memiliki peringatan bahaya kesehatan.

“Jika 10 ml nikotin cair mampu mematikan manusia seketika dan di bungkus rokok ada tulisan rokok membunuhmu, lalu diberi label halal, apakah logikanya benar?” kata Hasbullah.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah PP Muhammadiyah KH. M. Saad Ibrahim. Menurutnya, rokok memiliki mudarat yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.

“Kalau kita memberikan label halal pada rokok itu bukti kemunduran,” tegasnya.

Namun, dari sisi regulator, proses sertifikasi halal memiliki mekanisme yang harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Direktur Registrasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Djamaludin mengatakan pihaknya berpedoman pada UU, PP, serta Keputusan Menteri Agama.

“Kami sebagai regulator menerima berbagai masukan dari pakar kesehatan, MUI. Pertemuan kali ini akan menjadi catatan untuk kami jadikan pedoman teknis dalam pelabelan produk halal,” jelas Djamaludin.

Sementara itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengakui dampak negatif rokok lebih besar daripada manfaatnya. Namun, ia meminta penetapan status halal atau non-halal dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.

“Jangan terburu-buru. Jangan mudah melabeli. Kalau halal, yang bagaimana? Kalau haram, yang bagaimana? Sebaiknya ada audit dulu,” tambah Amirsyah.

Perdebatan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan label halal rokok tidak hanya menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga bersinggungan dengan kesehatan, perlindungan konsumen, regulasi, dan dampak sosial. Melalui debat publik tersebut, FKBI dan Komnas PT mendorong agar keputusan terkait pelabelan produk tembakau dan rokok elektronik tetap menempatkan kemaslahatan serta perlindungan masyarakat sebagai pertimbangan utama.

Lebih lanjut, Hasbullah menutup forum dengan seruan tegas kepada masyarakat muslim.

“Demi kemaslahatan umat, mari seluruh umat Islam bersuara, jangan sampai produk rokok mendapat label halal!” tegas Hasbullah menutup forum tersebut. (her)

Tags: FKBIhalalrokoktulus abadi

Berita Terkait.

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI
Headline

Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

Minggu, 20 September 2026 - 19:29
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Headline

INDOPOSCO-UMJ Journalist Competency Test for 21st Cohort Concludes, All Participants Declared Competent

Minggu, 20 September 2026 - 18:40
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Headline

Prabowo Shouts “Free Palestine” at Gontor, Analyst Highlights Indonesia’s Concrete Steps

Minggu, 20 September 2026 - 18:10
Prabowo di Gontor: Swasembada Pangan dan Energi Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Bergejolak
Headline

Prabowo Serukan “Free Palestine” di Gontor, Pengamat Soroti Langkah Konkret Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:05
Label Halal untuk Rokok: Antara Fatwa, Bahaya, dan Kepentingan Konsumen
Headline

Halal Label for Cigarettes: Between Religious Rulings, Health Risks, and Consumer Interests

Minggu, 20 September 2026 - 16:15
Seraf Naro Siregar
Headline

Wushu Persembahkan Medali Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Minggu, 20 September 2026 - 10:43

OLAHRAGA

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.