INDOPOSCO.ID – Perdebatan mengenai status halal rokok kembali mengemuka. Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) bersama Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) menggelar debat publik bertajuk “Rokok: Halal atau Non-Halal?” di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Forum ini digelar menjelang batas akhir 18 Oktober 2026 terkait kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan yang beredar di Indonesia, kecuali produk yang secara tegas dinyatakan non-halal.
Persoalan rokok dalam perspektif Islam sebenarnya bukan perdebatan baru. Sebagian ulama memandang merokok sebagai makruh, sementara lainnya menetapkannya haram dengan mempertimbangkan prinsip larangan membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Di sisi lain, isu ini juga bersinggungan dengan kepentingan industri tembakau dalam mempertahankan penerimaan sosial terhadap produknya. Kajian akademik terhadap sejumlah dokumen internal industri yang pernah diberitakan media internasional menunjukkan bahwa perusahaan rokok telah lama mempelajari pengaruh ajaran serta tokoh agama terhadap perilaku merokok masyarakat.
Ketua FKBI, Tulus Abadi menyoroti sifat adiktif rokok dan dampaknya terhadap masyarakat. Ia menilai posisi rokok dalam rezim cukai memiliki kemiripan dengan alkohol atau minuman keras karena sama-sama dikenai cukai atas karakteristik dan dampaknya.
“Sifat adiktif tersebut menunjukkan bahwa rokok merupakan produk yang tidak thayyib, karena menimbulkan eksternalitas negatif sekaligus ketergantungan atau kecanduan bagi penggunanya,” ujar Tulus.
Dari sisi regulasi kesehatan, produk tembakau dan rokok elektronik telah ditetapkan sebagai zat adiktif dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur pengamanan produk tersebut, antara lain untuk menurunkan prevalensi perokok, mencegah perokok pemula, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk terhadap kesehatan, ekonomi, dan lingkungan.
Ketua Umum Komnas PT Prof. dr. Hasbullah Thabrany kemudian mempertanyakan logika pemberian label halal terhadap produk yang memiliki peringatan bahaya kesehatan.
“Jika 10 ml nikotin cair mampu mematikan manusia seketika dan di bungkus rokok ada tulisan rokok membunuhmu, lalu diberi label halal, apakah logikanya benar?” kata Hasbullah.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah PP Muhammadiyah KH. M. Saad Ibrahim. Menurutnya, rokok memiliki mudarat yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.
“Kalau kita memberikan label halal pada rokok itu bukti kemunduran,” tegasnya.
Namun, dari sisi regulator, proses sertifikasi halal memiliki mekanisme yang harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Direktur Registrasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Djamaludin mengatakan pihaknya berpedoman pada UU, PP, serta Keputusan Menteri Agama.
“Kami sebagai regulator menerima berbagai masukan dari pakar kesehatan, MUI. Pertemuan kali ini akan menjadi catatan untuk kami jadikan pedoman teknis dalam pelabelan produk halal,” jelas Djamaludin.
Sementara itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengakui dampak negatif rokok lebih besar daripada manfaatnya. Namun, ia meminta penetapan status halal atau non-halal dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
“Jangan terburu-buru. Jangan mudah melabeli. Kalau halal, yang bagaimana? Kalau haram, yang bagaimana? Sebaiknya ada audit dulu,” tambah Amirsyah.
Perdebatan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan label halal rokok tidak hanya menyangkut aspek keagamaan, tetapi juga bersinggungan dengan kesehatan, perlindungan konsumen, regulasi, dan dampak sosial. Melalui debat publik tersebut, FKBI dan Komnas PT mendorong agar keputusan terkait pelabelan produk tembakau dan rokok elektronik tetap menempatkan kemaslahatan serta perlindungan masyarakat sebagai pertimbangan utama.
Lebih lanjut, Hasbullah menutup forum dengan seruan tegas kepada masyarakat muslim.
“Demi kemaslahatan umat, mari seluruh umat Islam bersuara, jangan sampai produk rokok mendapat label halal!” tegas Hasbullah menutup forum tersebut. (her)















