Nasional

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Djuyamto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/1/2022), seperti dikutip Antara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Robin divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita Terkait

Baca Juga : KPK Dalami Uang Rp1,5 Miliar yang Dipegang Mantan Bupati Muba saat OTT

“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambah hakim.

Bila Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim Djumyanto.

Baca Juga : KPK Kembali Panggil Empat Saksi Kasus Gratifikasi di Probolinggo

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga,” ungkap hakim Djumyanto.

Majelis hakim yang terdiri dari Djumyanto, Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir juga menolak permohonan Robin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau “justice collaborator” (JC).

“Di persidangan terdakwa telah mengajukan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator yang pada pokoknya terdakwa akan mengungkap peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief, terhadap permohonan tersebut majelis hakim berpendapat apa yang akan diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa juga adalah sebagai pelaku utama perkara ini sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa tersebut harus ditolak,” ungkap hakim Jaini Bashir.

Dalam perkara ini Robin bersama dengan rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.

Pertama keduanya dinilai terbukti menerima suap dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content
Back to top button