INDOPOSCO.ID – Dampak Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor masih menyisakan guncangan hebat di internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tidak hanya menyeret pejabat tinggi, kasus mega korupsi dengan barang bukti lebih dari Rp100 miliar itu membuat banyak pegawai merasa malu, syok, dan terpukul.
Pantauan INDOPOSCO.ID, sejumlah pegawai BPN di berbagai daerah hingga di lingkungan kantor pusat ATR/BPN mengaku berada di titik terendah dalam pengabdiannya. Mereka mengaku telah puluhan tahun mengabdi dan bersusah payah menjaga marwah lembaga, namun seketika rusak akibat ulah segelintir oknum.
Yang paling membuat mereka terpukul adalah adanya dugaan struktur bayangan yang dijalankan oleh orang dekat Menteri di luar struktur resmi organisasi, sebagaimana yang diungkapkan oleh KPK dalam penanganan perkara tersebut.
“Betul-betul kami berada di titik nadir dengan adanya kejadian ini. Kami bersusah payah menjaga nama baik lembaga, namun dirusak oleh orang yang baru masuk ke BPN,” ungkap seorang pejabat Eselon III di salah satu provinsi di Pulau Jawa yang enggan disebutkan namanya kepada http://INDOPOSCO.ID, Selasa (22/9/2026).
Pejabat tersebut mengaku saat ini merasa malu dan risih mengenakan pakaian dinas kebanggaan BPN saat berada di ruang publik. Dampak psikologis dari kasus ini begitu terasa di kalangan pegawai yang berintegritas.
“Biasanya sepulang kerja saya suka ngopi dulu di tempat umum dengan pakaian dinas sambil menunggu jalanan tidak macet menuju pulang. Tapi sekarang jadi agak risih,” ungkapnya jujur.
Menurutnya, di tubuh BPN banyak sekali pegawai yang memiliki integritas, kompetensi, dan dedikasi tinggi yang layak mendapatkan promosi jabatan. Namun kesempatan itu tertutup karena kalah oleh kedekatan dengan lingkaran tertentu yang membentuk kekuatan di luar struktur resmi.
“Banyak pegawai BPN yang memiliki integritas dan layak mendapatkan promosi jabatan, namun karena tidak kenal dengan orang-orang dekat menteri yang membuat struktur di luar struktur resmi, terpaksa masuk kotak,” cetusnya.
Ia bahkan menyoroti adanya ironi dalam sistem promosi jabatan di internal kementerian saat ini. Sementara pegawai berprestasi harus menunggu bertahun-tahun, justru ada pejabat yang pernah viral dan menghebohkan Indonesia karena gaya hidup mewah keluarganya yang suka flexing dan liburan ke luar negeri, malah mendapatkan promosi menjadi Kepala Kantor Wilayah.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh seorang pejabat Eselon IV di Pulau Sumatera. Sebagai alumni Sekolah Tinggi Pertanahan Negara (STPN), ia mengaku pengabdiannya tidak berbuah promosi karena tidak memiliki kedekatan dengan orang dalam.
“Saya seangkatan dengan Sontang Coin Manurung yang terkena OTT KPK, namun saya sekarang masih tetap Eselon IV,” ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT pada Senin malam, 14 September 2026, di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan beberapa titik di Jabodetabek. Sebanyak 17 orang diamankan, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam 20 koper, kardus, dan boks dengan estimasi nilai ratusan miliar rupiah. Kasus tersebut diduga terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Kini, para pegawai di daerah berharap ada evaluasi total dan pembenahan menyeluruh di tubuh ATR/BPN. Mereka meminta agar sistem meritokrasi benar-benar ditegakkan, struktur bayangan jika terbukti ada segera dibubarkan, dan promosi jabatan dikembalikan pada prinsip kompetensi dan integritas, bukan karena kedekatan.
Meski di tengah badai kepercayaan publik, mereka memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan maksimal, sebagai upaya menjaga sisa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan. (yas)















