• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Denny Indrayana Bongkar Dalil Syarat Pendidikan Gibran: Ada Surat, tapi Mana Bukti Kelulusannya?

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 23 September 2026 - 15:35
in Headline
denny

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026) malam. Dalam keterangannya, Denny menjelaskan dalil para pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Foto: Tangkapan layar Instagram/@dennyindrayana99

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (21/9/2026) malam. Salah satu pokok utama permohonan mereka adalah syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

Perkara tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena mendalilkan syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi ketika proses pencalonan berlangsung.

BacaJuga:

Imam Besar Dunia Berkumpul di Jakarta, Menag: Diplomasi Keagamaan untuk Perdamaian

Pemerintah Targetkan Kajian Kuliah Gratis di PTN Tuntas dalam 1 Bulan

1 ABK Speedboat Pembawa 5 Jurnalis Ditemukan Meninggal di Bengkulu

Bagi Denny, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya sebuah surat keterangan penyetaraan pendidikan. Menurut dia, surat keterangan harus memiliki dasar dokumen yang dapat menunjukkan bahwa seseorang memang telah menyelesaikan pendidikan yang dipersyaratkan.

“Surat keterangan tidak bisa berdiri sendiri,” kata Denny dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, dikutip pada Rabu (23/9/2026).

Ia mencontohkan persoalan tersebut dengan analogi wudhu dan salat.

“Kalau ada orang sudah salat, ternyata dia sedari awal batal wudhunya, maka tentu wudhu itu sebagai salah satu syarat rukun salat. Ketika batal di wudhu, ya tidak bisa lagi salat,” ujar Denny.

Analogi itu digunakan Denny untuk menjelaskan posisi syarat pendidikan dalam pencalonan wakil presiden. Menurut dia, syarat tersebut harus telah dipenuhi sejak seseorang mendaftarkan diri sebagai calon, bukan baru dilengkapi setelah proses pencalonan berlangsung.

“Kalau mau mencalonkan lagi, ya cari sekolah untuk lulus SLTA dulu. Paket C misalnya,” ujarnya.

Dalam permohonannya, para pemohon juga menyoroti surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai bagian dari dokumen pencalonan Gibran.

Denny mengatakan pihaknya telah berupaya meminta dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Namun, menurut dia, yang muncul tetap sebatas surat keterangan penyetaraan, bukan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya.

“Ketika diminta oleh Pak Bonatua Silalahi (pemohon) di PTUN, jawaban mereka juga tidak menunjukkan mana dasar bukti untuk adanya surat keterangan itu,” kata Denny.

Menurut dia, persoalan serupa juga muncul dalam proses hukum yang ditempuh pemohon lainnya.

“Ketika digugat oleh Ibu Mercy Sihombing (praktisi pendidikan) di PTUN juga demikian. Tidak pernah muncul jawaban mereka, hanya dokumen penyetaraan ini lengkap. Lengkap saja, apa saja itu tidak pernah disampaikan,” ungkapnya.

Para pemohon juga mempersoalkan waktu penerbitan surat keterangan tersebut. Mereka mendalilkan surat penyetaraan diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam.

Bagi pemohon, kecepatan penerbitan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diuji, terutama berkaitan dengan dokumen apa saja yang digunakan sebagai dasar penerbitannya.

Denny menegaskan, yang ingin mereka uji bukan sekadar keberadaan surat penyetaraan, tetapi validitas dasar yang melahirkan surat tersebut.

“Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, bukan hanya itu. Memang syarat pendidikannya tidak terpenuhi sejauh ini, hanya ada surat keterangan,” tutur Denny.

Konstruksi hukum yang dibangun para pemohon berangkat dari pandangan bahwa syarat pendidikan merupakan syarat pencalonan yang harus telah terpenuhi ketika seseorang ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Karena itu, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi sejak awal, persoalannya tidak dapat dipandang sebagai kekurangan administratif yang dapat diperbaiki kemudian.

Denny menggambarkan persoalan tersebut dengan prinsip sederhana, seseorang tidak dapat dianggap memenuhi suatu syarat jika syarat itu baru dipenuhi setelah proses yang mensyaratkannya selesai.

“Kalau mau mencalonkan lagi, ya cari sekolah untuk lulus SLTA dulu,” katanya.

Dari konstruksi tersebut, para pemohon meminta MK tidak berhenti pada pemeriksaan formal atas dokumen yang pernah digunakan dalam pencalonan. Mereka meminta Mahkamah menguji apakah Gibran benar-benar memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang pada saat pencalonan.

Persoalan itu kemudian menjadi salah satu dasar permintaan pemohon agar pencalonan Gibran dinyatakan cacat dan Gibran didiskualifikasi dari pencalonan wakil presiden.

Bagi Denny, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh syarat pencalonan berlaku sama bagi setiap peserta pemilu.

“Kalau mau mencalonkan lagi, ya cari sekolah untuk lulus SLTA dulu. Paket C misalnya,” tegasnya. (her)

Tags: Denny IndrayanaGibran Rakabuming RakaPendidikan GibranSyarat Pendidikan Gibran

Berita Terkait.

umarr
Headline

Imam Besar Dunia Berkumpul di Jakarta, Menag: Diplomasi Keagamaan untuk Perdamaian

Kamis, 24 September 2026 - 07:07
rapat
Headline

Pemerintah Targetkan Kajian Kuliah Gratis di PTN Tuntas dalam 1 Bulan

Rabu, 23 September 2026 - 21:31
jurnalis
Headline

1 ABK Speedboat Pembawa 5 Jurnalis Ditemukan Meninggal di Bengkulu

Rabu, 23 September 2026 - 17:07
menkeu
Headline

Ekonomi 2027 Dipatok 6 Persen, Pemerintah Siapkan Strategi Dongkrak Investasi

Rabu, 23 September 2026 - 16:16
ade
Headline

Kembangkan Kasus Ade Kuswara, KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek oleh Ipda Yayat

Rabu, 23 September 2026 - 15:15
Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50
Headline

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Selasa, 22 September 2026 - 19:05

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.