INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang diduga mendapat arahan dari anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat, sebagai bentuk pengembangan kasus suap di daerah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah memeriksa 11 saksi untuk mendalami keterlibatan Ipda Yayat dalam terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bekasi.
Para saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pendidikan Imam Fathurohman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto, Pengusaha atau pihak swasta Sarjan, dan mantan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdhan.
Selain itu, pihak swasta yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi tahun 2024 BN Kholik, Nesin alias Kuray (swasta) Direktur CV Mancur Berdikari Adi Purwo, Direktur CV Lor Jaya Mardian, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, Nadih dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Nur Chaidir.
“Semua saksi hadir,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Selasa (22/9/2026). Sementara itu, pendalaman terhadap Ipda Yayat merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain swasta saudara SJ (Sarjan, pengusaha) dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS,” ujar Budi.
KPK lebih dulu menggeledah dua rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo ihwal kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Sebelumnya, Yayat sudah diperiksa oleh pihak Propam Polri terkait masalah pelanggaran etik internal.
Keanehan kekayaan perwira pertama Polri itu pertama kali terungkap dalam fakta persidangan. Di hadapan majelis hakim, Yayat sempat mengakui perannya sebagai perantara atau makelar pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari perannya tersebut, ia diduga mengumpulkan pundi-pundi uang haram hingga mencapai lebih dari Rp 60 miliar sejak tahun 2022. (dan)















