INDOPOSCO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bakal segera memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto membenarkan hal tersebut. Namun, ia belum mengumumkan kepastian waktu pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Mungkin dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka ini,” kata Hernowo Yulianto di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Sementara itu, penahanan Bupati Gowa terkait kasus dugaan pemerasan dan TPPU sangat bergantung pada perkembangan penyidikan serta keputusan internal dan kewenangan tim penyidik.
“Tentunya kita lihat perkembangan dari hasil eh penyidikannya rekan-rekan ya. Dan mungkin nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik ya,” jelasnya.
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ucap Robertus Yohanes De Deo dalam kesempatan yang sama.
Tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi dan empat orang ahli, di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.
Tim gabungan dari Kortastipidkor Polri, Polda, dan Polresta Gowa sempat menggeledah rumah jabatan serta Kantor Bupati Gowa pada 21 September 2026.
“Tim penyidik juga telah melaksanakan penggeledahan di 4 lokasi, antara lain: rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman Saudara HA, dan kediaman saudari RP,” ujar Robertus Yohanes De Deo.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP. (dan)















