INDOPOSCO.ID – Dinamika hukum yang membayangi kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) tidak membuat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menghentikan agenda organisasi. Kongres INI yang dijadwalkan berlangsung di Semarang pada Oktober 2026 tetap dipersiapkan.
Ketua Umum PP INI Irfan Ardiansyah mengatakan organisasi tetap menjalankan agenda, termasuk uji kompetensi (UKEN) bagi anggota luar biasa.
“Di tengah proses hukum yang masih berjalan, PP INI memastikan agenda organisasi tetap berjalan. Salah satunya adalah pelaksanaan UKEN terutama bagi anggota luar biasa sebagai bagian dari proses pembinaan perjalanan profesi anggota,” kata Irfan dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Irfan, persoalan hukum tidak menghapus tanggung jawab organisasi terhadap anggota dan masyarakat.
“Yang harus kita jaga bukan hanya struktur organisasi hari ini, tetapi juga masa depan profesi notaris dan kepercayaan masyarakat terhadap jabatan notaris,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan PP INI juga menyangkut kepastian hukum bagi notaris sebagai pejabat umum yang memberikan pelayanan hukum dan perlindungan hak masyarakat. Notaris memiliki peran penting dalam pembuatan akta autentik, memastikan perbuatan serta hubungan hukum para pihak, hingga memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
“Di balik setiap akta yang dibuat seorang notaris terdapat hak, kepentingan, harta benda, keluarga, dunia usaha, bahkan masa depan orang lain,” jelas Irfan.
PP INI meminta dinamika organisasi tidak mengganggu profesionalitas notaris. Anggota diharapkan tetap bekerja tenang, profesional, independen, dan bermartabat.
“Organisasi yang kuat bukanlah organisasi yang tidak pernah menghadapi perbedaan, melainkan organisasi yang mampu melewati perbedaan dengan kedewasaan, persaudaraan, dan komitmen terhadap hukum,” ungkap Irfan.
Terkait beredarnya amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1470 K/PDT/2026, PP INI menyatakan menghormati kewenangan dan independensi MA. Namun, organisasi belum mengambil sikap final sebelum menerima salinan resmi putusan beserta pertimbangan hukumnya.
“Kami masih menunggu salinan resmi putusan beserta seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tersebut,” ucapnya.
PP INI juga menyoroti persoalan pemeriksaan perkara pada tingkat sebelumnya, khususnya terkait kompetensi absolut atau kewenangan pengadilan.
“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai kewenangan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan perkara kasasi, tetapi apakah putusan substantif terhadap pokok perkara dapat diberikan ketika fakta, alat bukti, dan argumentasi para pihak mengenai pokok sengketa belum memperoleh pemeriksaan dan pengujian secara memadai,” tutur Irfan.
Atas putusan tersebut, PP INI mempersiapkan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah menerima salinan resmi putusan.
“PK akan ditempuh bukan sebagai bentuk penolakan terhadap lembaga peradilan, melainkan sebagai hak hukum yang diberikan oleh negara kepada pihak yang berperkara untuk memperoleh pemeriksaan kembali apabila terdapat alasan yang memenuhi ketentuan undang-undang,” terangnya.
Selain Putusan MA Nomor 1470 K/PDT/2026, PP INI menyoroti Putusan MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025 terkait aspek administratif kepengurusan INI.
Menurut Irfan, putusan tersebut perlu dibaca bersama putusan lain terkait sengketa organisasi. Kajian mencakup subjek dan objek perkara, dasar hukum, pertimbangan hakim, hingga akibat hukum masing-masing putusan.
“PP INI ingin memastikan bahwa seluruh putusan yang berkaitan dengan organisasi dapat dipahami secara harmonis dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Dinamika tersebut berawal dari dualisme kepengurusan INI setelah muncul dua kelompok kepengurusan, yakni pengurus hasil Kongres di Banten dan KLB di Bandung. Pada Januari 2025, Kementerian Hukum menerbitkan keputusan administratif terkait perubahan kepengurusan INI yang kemudian menjadi objek sengketa hukum.
Di tengah proses hukum yang masih bergulir, PP INI memastikan aktivitas organisasi tetap berjalan. Kongres INI di Semarang pada Oktober 2026 tetap dipersiapkan sebagai bagian dari keberlanjutan organisasi dan profesi notaris. (her)















