INDOPOSCO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkapkan empat klaster rangkaian kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Robertus Yohanes De Deo mengatakan, klaster pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Penyidik menemukan fakta bahwa yang bersangkutan meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
“Kemudian, saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” kata Robertus Yohanes De Deo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dalam rangkaian tersebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada tersangka melalui perantara yang merupakan driver pribadinya.
Klaster kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, yang bersangkutan mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaan tersangka.
“Dalam proses tersebut, saudari HT melalui saudara HA (orang kepercayaan tersangka) meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” beber Robertus Yohanes De Deo.
Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi tersangka di Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota Hiace.
“Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” ujarnya.
Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Tersangka meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
“Rumah tersebut diperoleh saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta,” bebernya.
Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan tersangka.
Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer. “Tim penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP. (dan)















