INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menerima konsekuensi atas temuan dugaan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong hasil sidak Ombudsman, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, temuan bangunan mewah tersebut merupakan bentuk kelalaian pemerintah. Oleh karena itu, sanksi tidak hanya harus dijatuhkan kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Ini jelas selain kesalahan pihak Kementrian Pemasyarakatan dengan berdirinya gedung mewah ini, sehingga pejabat dari level menteri yang harus menerima sanksi, juga terpidananya yang memanfaatkan ini,” kata Abdul Fickar melalui gawai di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Keberadaan fasilitas tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan jelas yang mencoreng standar lembaga pemasyarakatan. Ia mendesak adanya tindakan tegas karena praktik diskriminatif tersebut memalukan dan melanggar prinsip kesamaan di depan hukum.
“Inilah gambaran rusak parahnya dunia peradilan dan lembaga pemasyarakatan kita,” kritik Abdul Fickar.
Ia berpandangan bahwa sanksi terhadap Menteri Imipas tetap diperlukan lantaran diduga ada pembiaran terhadap keberadaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, meski hal itu merupakan warisan pejabat terdahulu.
“Sekalipun sang Menteri itu hanya meneruskan menteri terdahulu, tetapi dia tidak melakukan tindakan penertiban atau penghukuman terhadap penyimpangan ini,” jelas Fickar.
“Ini sangat memalukan negara dalam konteks kementerian pemasyarakatan telah melakukan tindakan yang selain diskriminatif juga telah mengubah arti dan substansi menjalankan hukuman bagi para narapidana,” tambahnya.
Berdasarkan pengamatan Ombudsman, di area Lapas Cibinong terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Ketika tim Ombudsman berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen.
Rungan itu terdiri dari ruang tamu, 1 kamar, TV, kulkas dan fasilitas lainnya. Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitnes lengkap, hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengungkapkan, sidak tersebut menemukan sejumlah temuan krusial terkait kegagalan pelayanan standar dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.
”Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” beber Syafrida terpisah di Jakarta, Kamis (24/9/2026).(dan)















