INDOPOSCO.ID – Kabar gembira bagi warga Banten yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanah. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten resmi menjalankan program perintis, layanan peralihan hak terintegrasi yang menjamin proses balik nama sertifikat selesai hanya dalam 10 hari kerja.
Program terobosan yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menjadi kado istimewa dalam peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) ke-66 tahun 2026.
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, mengungkapkan, dari delapan Kantor Pertanahan (Kantah) di Banten, tiga kantah telah siap 100 persen menjalankan program ini sebagai pilot project.
“Ketiga kantor tersebut adalah Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Ini wilayah dengan transaksi peralihan hak paling tinggi, jadi kita mulai dari sana,” ujar Harison usai memimpin upacara Hantaru di Serang, Rabu (24/9/2026).
Program perintis adalah singkatan dari peralihan hak terintegrasi. Program ini memangkas birokrasi peralihan hak karena jual beli, hibah, waris, dan peralihan lainnya yang selama ini dikeluhkan masyarakat memakan waktu lama.
Jika dulu proses balik nama bisa memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan tanpa kepastian, kini melalui perintis, BPN memberikan kepastian hukum, kepastian waktu, dan kepastian biaya.
Adapun manfaat langsung yang dirasakan masyarakat adalah:
- Sejak berkas dinyatakan lengkap dan Surat Perintah Setor (SPS) PNBP dibayarkan, sertifikat dengan nama pemilik baru dipastikan jadi dalam 10 hari kerja.
- Pemohon bisa memantau progres melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Karena waktu sudah pasti dan biaya sesuai PNBP resmi, celah permainan oknum tertutup.
- Sertifikat yang sudah balik nama atas nama pemilik baru membuat aset lebih bankable dan aman untuk agunan usaha.
“Ini implementasi nyata dari tema Hantaru tahun ini, transformasi melayani lebih pasti. Negara harus hadir memudahkan rakyat, bukan mempersulit. Masyarakat tidak perlu menunggu berlama-lama,” tegas Harison.
Tidak hanya perintis, Harison juga mematok target lebih tinggi. Seluruh Kantah di Banten ditargetkan segera menerapkan layanan pengukuran terjadwal untuk penerbitan sertifikat pertama kali.
“Target kita, seluruh Kantah di Banten siap melakukan pengukuran terjadwal selama 12 hari sejak pendaftaran atau sejak dibayarkannya SPS PNBP. Petugas ukur akan datang sesuai jadwal yang disepakati, tidak lagi menunggu lama,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan mampu mengakselerasi program pendaftaran tanah sistematis dan mengurangi tunggakan permohonan pengukuran yang selama ini menjadi bottleneck pelayanan.
Dengan dua terobosan tersebut, Kanwil BPN Banten optimistis kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan akan semakin meningkat, sejalan dengan digitalisasi sertifikat dan reforma agraria yang terus digencarkan pemerintah.
“Potong birokrasi yang memperlambat, dekatkan pelayanan ke pintu rumah rakyat,” pungkas Harison. (yas)















