INDOPOSCO.ID – Universitas Diponegoro (Undip) keluar sebagai juara pertama Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia ke-VI Tahun 2026. Gelar tersebut diraih setelah Undip mengungguli Universitas Indonesia (UI) dalam babak final yang berlangsung di Jakarta, Kamis (24/9/2026) malam.
Dalam pertandingan dengan mosi masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang untuk masa transisi menuju model keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal, Undip menang dengan skor 6-3 berdasarkan penilaian dewan juri.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sambutannya pada babak final mengatakan kompetisi debat hukum tidak seharusnya hanya dilihat dari hasil akhir berupa kemenangan atau kekalahan. Menurut dia, kemampuan peserta menyusun argumentasi dengan bertumpu pada dasar hukum sekaligus menyampaikan dan mempertahankan pendapat secara etis menjadi hal yang jauh lebih penting.
“Yang penting dalam hukum adalah bukan menang kalah. Namun anda punya dasar hukum dan punya argumentasi hukum,” kata Bagja.
Menurut Bagja, munculnya perbedaan pandangan dalam sebuah kompetisi debat justru merupakan bagian dari proses hukum yang perlu dihargai. Karena itu, kekuatan argumentasi harus berjalan beriringan dengan etika ketika peserta menyampaikan pendapatnya. Ia berharap tradisi perdebatan seperti ini dapat terus berkembang dan memberi kontribusi terhadap pembahasan maupun pengembangan hukum Pemilu.
Bagja juga menghubungkan kompetisi tersebut dengan kebutuhan menghadirkan sistem Pemilu yang memiliki kepastian dalam prosesnya. Menurut dia, pembahasan mengenai desain Pemilu pada masa mendatang, termasuk gagasan mengenai keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal, membutuhkan argumentasi yang kuat dan terukur.
“Penyelenggaraan Pemilu harus ada batasnya, harus juga ikut dalam adagium Pemilu, yaitu predictable in process, unpredictable in result,” jelasnya.
Ia berharap kompetisi debat hukum tersebut tidak berhenti sebagai arena untuk memperebutkan gelar juara. Lebih dari itu, kegiatan tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses kaderisasi mahasiswa yang memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum, demokrasi, dan kepemiluan.
“Kami juga berharap penyelenggaraan pada tahun-tahun berikutnya semakin memperluas keterlibatan perguruan tinggi dari berbagai wilayah Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, posisi juara ketiga diraih Universitas Andalas setelah mengalahkan Universitas Brawijaya dalam pertandingan perebutan tempat ketiga. Kedua tim berdebat dengan mosi mengenai persyaratan sekurang-kurangnya dua tahun menjadi anggota partai politik bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Babak final mempertemukan Undip dan UI dengan penilaian yang dilakukan oleh dewan juri dari sejumlah unsur, yakni penyelenggara Pemilu, pemerintah, Mahkamah Konstitusi, serta akademisi. Dewan juri tersebut terdiri atas Anggota Bawaslu Puadi, Anggota KPU Iffa Rosita, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Wakil Mentri Dalam Negeri Bima Arya, Anggota Komisi Yudisial Abhan, Peneliti Brin Siti Zuhro, Guru Besar Fakultas Hukum UII Ni’matul Huda, Ketua Bawaslu 2012-2017 Muhammad, dan Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Alfitra Salam. (her)















