INDOPOSCO.ID – Jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menilai keterangan KPU, terutama dalam menjawab pertanyaan para hakim konstitusi, akan menjadi bagian penting dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tersebut.
Pria yang akrab disapa Hensa itu secara khusus menyoroti pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra mengenai proses KPU memverifikasi syarat pendidikan Gibran.
“Menurut saya, nasib Gibran dalam perkara ini akan sangat dipengaruhi oleh seberapa tuntas KPU bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Mahkamah Konstitusi, terutama yang disampaikan Prof. Saldi Isra,” kata Hensa melalui gawai, Jumat (25/9/2026).
“Tentu pada akhirnya yang memutus adalah MK, bukan KPU. Tetapi jawaban KPU menjadi penting karena yang sedang dipersoalkan adalah proses pemenuhan dan verifikasi syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024,” lanjutnya.
Menurut Hensa, pertanyaan Saldi tidak sekadar menyentuh hasil akhir verifikasi, tetapi juga proses yang menjadi dasar KPU menyatakan persyaratan pencalonan Gibran telah terpenuhi.
“Pertanyaan Prof Saldi menurut saya cukup tajam. KPU harus bisa menerangkan secara terang apa yang dilakukan ketika memeriksa syarat pendidikan Gibran, dokumen apa yang menjadi dasar, bagaimana proses verifikasinya, dan mengapa pada waktu itu dinyatakan memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Ia mengatakan KPU perlu membuka secara jelas dasar aturan, dokumen, tahapan pemeriksaan, hingga pertimbangan yang digunakan ketika menerima pencalonan Gibran.
“Kalau seluruh pertanyaan itu dapat dijawab dengan jelas dan konsisten, persoalannya tentu menjadi lebih terang. Tetapi kalau KPU tidak mampu memberikan jawaban yang memadai, hal itu bisa menjadi persoalan dalam penilaian Mahkamah terhadap perkara ini,” ungkap Hensa.
Hensa juga menilai pihak atau institusi pemerintahan era Presiden Joko Widodo yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses Pemilu 2024 perlu memberikan keterangan sesuai kewenangan apabila dibutuhkan dalam proses hukum.
Ia menegaskan, yang dimaksud bukan seluruh aparat pemerintahan pada era Jokowi, melainkan institusi atau pihak yang mempunyai kewenangan, keterlibatan, atau jejak administrasi terkait proses Pemilu 2024 dan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.
“Karena proses pencalonan itu berlangsung pada Pemilu 2024, menurut saya aparat atau institusi pemerintah pada era Presiden Jokowi yang memang memiliki kaitan dengan proses tersebut harus bisa bersama-sama memberikan penjelasan yang terang apabila dibutuhkan Mahkamah,” kata Hensa.
“Jadi bukan seluruh aparat pemerintah, tetapi mereka yang pada saat itu mempunyai kewenangan, keterlibatan, atau jejak administrasi terkait Pemilu 2024 dan pemenuhan syarat pencalonan Gibran,” lanjutnya.
Menurut Hensa, setiap pihak harus memberikan penjelasan berdasarkan kewenangan dan dokumen yang dimiliki agar persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat diurai secara utuh.
“Mereka harus bisa menjelaskan sesuai kewenangannya masing-masing, supaya pertanyaan Mahkamah mengenai syarat pendidikan Gibran dapat dijawab secara utuh dan tidak ada keterangan yang saling bertentangan,” imbuhnya.
Hensa kembali menekankan posisi penting KPU dalam menjawab pertanyaan para hakim konstitusi.
“Jadi sekarang KPU jangan sampai tidak berkutik ketika ditanya MK. Sebab yang dipertanyakan bukan perkara kecil, melainkan bagaimana syarat pendidikan seorang calon wakil presiden diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan pada Pemilu 2024,” tutur Hensa.
“Semakin jelas KPU menjawab pertanyaan Prof. Saldi Isra dan hakim konstitusi lainnya, semakin terang pula duduk perkara mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran,” tambahnya. (her)















