Headline

KPK Dalami Uang Rp1,5 Miliar yang Dipegang Mantan Bupati Muba saat OTT

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Pemeriksaan Dodi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba.

“Senin (10/1/2022) tim penyidik telah memeriksa tersangka DRA (Dodi Reza Alex) dengan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan uang tunai sejumlah Rp1,5 miliar yang diduga dibawa oleh Tersangka saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga : KPK Benarkan Adanya Laporan Terkait Gibran dan Kaesang

Ali mengatakan saat pemeriksaan DRA dikonfirmasi juga mengenai asal usul uang tersebut.

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) telah secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pekerjaan proyek APBD di Kabupaten Muba tahun 2021, pada Sabtu (16/10/2021).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam.

Baca Juga : KPK Tandatangani Perjanjian Kinerja 2022

Selain Dodi, ada tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Dari kegiatan OTT ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Dodi Reza Alex senilai Rp1,5 miliar. Jadi total uang yang disita KPK sebanyak Rp 1,77 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yaitu Suhandy (SUH) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM), dan Eddi Umari (EU) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (dam)

Back to top button