• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
in Headline
Tersangka kasus kuota haji tahun 2023-2024 mantan Menteri Agama Gus Yaqut. Foto: Istimewa

Tersangka kasus kuota haji tahun 2023-2024 mantan Menteri Agama Gus Yaqut. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani laporan dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

“Masalah kasus haji, memang ada pengaduan masalah kasus haji pimpinan dan juru bicara sekaligus,” kata Gusrizal Ketua Dewas KPK Gusrizal di Jakarta, Senin (3/8/2026).

BacaJuga:

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran etik atas pemindahan penahanan Gus Yaqut masih dalam tahap pemeriksaan guna membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kami sedang dalam proses terhadap kasus tersebut apakah terbukti atau tidak terbukti terhadap kasus tersebut,” ucap Gusrizal.

Beberapa pihak seperti Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Advokat Hidupkan Kembali KPK (ARUKKI), dan advokat Aziz Yanuar melayangkan laporan ke Dewas KPK berdasarkan beberapa poin kejanggalan pemindahan tersangka Gus Yaqut pada beberapa waktu lalu.

Saat itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Gus Yaqut dalam kondisi sehat dan dialihkan penahanannya atas permohonan keluarga. Sebaliknya, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyatakan pengalihan karena Gus Yaqut sakit GERD dan asma.

Keputusan pengalihan diduga tidak diambil berdasarkan keputusan bersama (kolektif kolegial) seluruh pimpinan KPK, sehingga dinilai cacat hukum dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Masyarakat mengetahui informasi pengalihan penahanan justru dari istri tahanan, bukan dari pengumuman resmi KPK. Hal itu dianggap melanggar Pasal 5 huruf b UU KPK tentang asas keterbukaan. (dan)

Tags: Dewasa KPKGus Yaqutkorupsi

Berita Terkait.

Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2099 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.