INDOPOSCO.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani laporan dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
“Masalah kasus haji, memang ada pengaduan masalah kasus haji pimpinan dan juru bicara sekaligus,” kata Gusrizal Ketua Dewas KPK Gusrizal di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran etik atas pemindahan penahanan Gus Yaqut masih dalam tahap pemeriksaan guna membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami sedang dalam proses terhadap kasus tersebut apakah terbukti atau tidak terbukti terhadap kasus tersebut,” ucap Gusrizal.
Beberapa pihak seperti Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Advokat Hidupkan Kembali KPK (ARUKKI), dan advokat Aziz Yanuar melayangkan laporan ke Dewas KPK berdasarkan beberapa poin kejanggalan pemindahan tersangka Gus Yaqut pada beberapa waktu lalu.
Saat itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Gus Yaqut dalam kondisi sehat dan dialihkan penahanannya atas permohonan keluarga. Sebaliknya, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyatakan pengalihan karena Gus Yaqut sakit GERD dan asma.
Keputusan pengalihan diduga tidak diambil berdasarkan keputusan bersama (kolektif kolegial) seluruh pimpinan KPK, sehingga dinilai cacat hukum dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Masyarakat mengetahui informasi pengalihan penahanan justru dari istri tahanan, bukan dari pengumuman resmi KPK. Hal itu dianggap melanggar Pasal 5 huruf b UU KPK tentang asas keterbukaan. (dan)


















