• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
in Headline
Tersangka kasus kuota haji tahun 2023-2024 mantan Menteri Agama Gus Yaqut. Foto: Istimewa

Tersangka kasus kuota haji tahun 2023-2024 mantan Menteri Agama Gus Yaqut. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tengah menangani laporan dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

“Masalah kasus haji, memang ada pengaduan masalah kasus haji pimpinan dan juru bicara sekaligus,” kata Gusrizal Ketua Dewas KPK Gusrizal di Jakarta, Senin (3/8/2026).

BacaJuga:

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Ia menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran etik atas pemindahan penahanan Gus Yaqut masih dalam tahap pemeriksaan guna membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran.

“Kami sedang dalam proses terhadap kasus tersebut apakah terbukti atau tidak terbukti terhadap kasus tersebut,” ucap Gusrizal.

Beberapa pihak seperti Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Advokat Hidupkan Kembali KPK (ARUKKI), dan advokat Aziz Yanuar melayangkan laporan ke Dewas KPK berdasarkan beberapa poin kejanggalan pemindahan tersangka Gus Yaqut pada beberapa waktu lalu.

Saat itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Gus Yaqut dalam kondisi sehat dan dialihkan penahanannya atas permohonan keluarga. Sebaliknya, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyatakan pengalihan karena Gus Yaqut sakit GERD dan asma.

Keputusan pengalihan diduga tidak diambil berdasarkan keputusan bersama (kolektif kolegial) seluruh pimpinan KPK, sehingga dinilai cacat hukum dan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

Masyarakat mengetahui informasi pengalihan penahanan justru dari istri tahanan, bukan dari pengumuman resmi KPK. Hal itu dianggap melanggar Pasal 5 huruf b UU KPK tentang asas keterbukaan. (dan)

Tags: Dewasa KPKGus Yaqutkorupsi

Berita Terkait.

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Headline

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:53
maruli
Headline

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32
gibran
Headline

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:36
gibran
Headline

Meski Tak DItemukan Ijazah Setara SMA, MK Tak Bisa Diskualifikasi Status Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00
suhartoyo
Headline

Dinilai Tak Miliki Legal Standing, MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32
mk
Headline

Majelis Hakim MK Sebut Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:25

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1211 shares
    Share 484 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.