INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan di luar negeri yang setara dengan lulusan SMA atau sederajat.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara gugatan terkait syarat pendidikan Gibran, Selasa (6/10/2026). Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan kesetaraan pendidikan Gibran adalah certificate of attendance. Namun, dokumen tersebut dinilai tidak membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.
Menurut Arsul, certificate of attendance maupun dokumen pendukung lainnya yang digunakan dalam penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya menunjukkan kehadiran dalam kegiatan perkuliahan.
“Dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul dalam persidangan.
MK kemudian menyandingkan dokumen-dokumen tersebut dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Dari pemeriksaan alat bukti, Mahkamah tidak memperoleh bukti kuat mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan,” kata Arsul.
Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 ke MK. (nas)

















