INDOPOSCO.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila (UP), Jakarta.
Gelar tersebut diraih setelah Firli menjalani sidang promosi doktor pada Sabtu (3/10/2026). Dalam disertasinya, Firli mengangkat kajian mengenai tata kelola konflik horizontal dan keadilan restoratif dengan masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai salah satu fokus penelitian.
Firli menilai, penyelesaian konflik antarkelompok masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum maupun pendekatan keamanan. Menurut dia, persoalan konflik sosial juga berkaitan erat dengan budaya, ketimpangan ekonomi, serta tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Berbagai konflik di Irlandia Utara, Afrika Selatan, Kanada, Selandia Baru, maupun Indonesia menunjukkan bahwa konflik antarkelompok tidak hanya menimbulkan korban jiwa, kerusakan sosial, dan perpindahan penduduk, tetapi juga menghambat pembangunan melalui peningkatan kemiskinan, penurunan produktivitas, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Firli.
Dalam penelitian tersebut, NTB dipilih sebagai salah satu wilayah kajian karena memiliki karakter masyarakat yang majemuk, baik dari sisi etnis, agama, budaya, maupun kondisi geografis.
Masyarakat NTB terdiri dari sejumlah kelompok etnis, seperti Sasak, Samawa, dan Mbojo. Selain itu, terdapat komunitas Bali, Jawa, Minang, Bugis, Tionghoa, hingga Arab yang hidup dengan tradisi dan sistem nilai masing-masing.
Menurut Firli, keberagaman tersebut sejatinya merupakan modal sosial yang dapat memperkuat persatuan. Namun, apabila tidak dikelola secara tepat, perbedaan identitas dan kepentingan justru berpotensi memunculkan gesekan antarkelompok.
Dia menjelaskan, konflik sosial tidak berdiri sendiri. Ada sejumlah persoalan yang dapat menjadi pemicu, mulai dari ketimpangan ekonomi, keterbatasan akses terhadap sumber daya, perbedaan kepentingan, lemahnya koordinasi kelembagaan, hingga belum optimalnya perlindungan sosial.
Karena itu, lanjutnya, diperlukan strategi penyelesaian yang menyentuh akar persoalan. Bukan sekadar meredam konflik ketika pertikaian sudah terjadi. Melalui disertasinya, Firli menawarkan Model Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial dalam Kerangka Negara Hukum Pancasila.
Model tersebut, menurutnya, menempatkan tiga aspek utama dalam penyelesaian konflik. Yakni penegakan hukum, pendekatan budaya, serta peningkatan kesejahteraan sosial.
Dalam kajiannya, Firli mengidentifikasi tiga persoalan mendasar yang perlu dibenahi. Pertama, tanggung jawab pemerintah dalam penanganan konflik belum terintegrasi secara efektif.
Kedua, partisipasi masyarakat masih perlu diperkuat agar dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Ketiga, pendekatan penyelesaian konflik yang selama ini diterapkan dinilai belum sepenuhnya mampu mewujudkan keadilan serta perdamaian sosial dalam jangka panjang.
Firli menyebut, ketiga persoalan tersebut membutuhkan pola penanganan yang lebih komprehensif dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan berbagai kelembagaan terkait.
Penegakan hukum, kata dia, tetap menjadi bagian penting. Namun, langkah tersebut harus berjalan beriringan dengan pemahaman terhadap nilai-nilai budaya lokal serta upaya mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi.
Firli berharap model yang dikembangkan dalam penelitiannya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan penanganan konflik horizontal di Indonesia, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kemajemukan masyarakat cukup tinggi.
Menurut dia, keberhasilan penyelesaian konflik tidak semata-mata diukur dari berhentinya pertikaian. Lebih dari itu, perdamaian harus mampu mengembalikan hubungan sosial masyarakat, memulihkan kepercayaan, sekaligus mencegah konflik serupa kembali terjadi.
Keterlibatan masyarakat secara aktif dan berkelanjutan, lanjut Firli, menjadi salah satu kunci untuk membangun perdamaian yang lebih kuat. Dengan diraihnya gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila, Firli melanjutkan perjalanan akademiknya setelah menjalani karier panjang di institusi kepolisian dan pernah memimpin KPK.(nas)
















