INDOPOSCO.ID – Gugatan terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berpotensi memunculkan babak baru dalam konfigurasi politik nasional.
Pengamat politik sekaligus Founder Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, menilai dinamika tersebut justru dapat memperkuat posisi Presiden Prabowo Subianto apabila perkara berujung pada perubahan konfigurasi posisi wakil presiden.
“(Yang diuntungkan dari gugatan ini adalah) Pak Prabowo, karena gugatan ini menurut saya membuat Pak Prabowo semakin kuat posisinya,” kata Hendri melalui gawai, Selasa (29/9/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Hensa itu, perubahan konfigurasi politik juga dapat membuka ruang bagi partai-partai dengan kekuatan lebih kecil untuk meningkatkan posisi tawar.
“Kalau posisi Pak Prabowo semakin kuat, menurut saya ini juga bisa menguntungkan partai-partai kecil. Karena kalau konfigurasi politiknya sampai dikocok ulang, partai-partai kecil punya kesempatan untuk melihat peluang, mendapatkan dukungan atau suara, dan memperkuat posisi mereka,” jelasnya.
Hensa mengatakan, jika susunan politik kembali bergerak, komunikasi dan kalkulasi antarpartai pun akan berubah. Partai yang selama ini tidak berada di posisi dominan dapat memperoleh ruang untuk masuk dalam pembicaraan mengenai konfigurasi politik berikutnya.
“Kalau sudah begitu, partai-partai kecil kan bisa ikut masuk dalam komunikasi politik, menawarkan dukungan, dan memperbesar posisi tawarnya dalam konfigurasi yang baru,” tutur Hensa.
Namun, ia mengaku belum melihat keuntungan politik langsung bagi pihak yang membawa persoalan syarat pendidikan Gibran ke MK.
“Saya sampai saat ini tidak terbayang kalau gugatan soal syarat pendidikan ini justru menguntungkan Denny Indrayana, Refly Harun dan pihak-pihak yang membawa persoalan ini ke MK,” terang penulis buku Riah Riuh Komunikasi itu.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk mantan wamenkumham Denny Indrayana, dengan Refly Harun berada dalam tim kuasa hukum. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hensa kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan mekanisme pemeriksaan kesehatan kandidat dalam pemilu. Menurut dia, hasil pemeriksaan teknis tidak serta-merta menjadi keputusan akhir mengenai boleh atau tidaknya seseorang maju dalam pencalonan.
“Indonesia biasanya tidak mengambil risiko dengan hal-hal seperti ini. Misalnya dalam pemeriksaan kesehatan calon presiden, calon wakil presiden atau calon kepala daerah. Setahu saya, belum pernah tim pemeriksa kesehatan yang kemudian menetapkan langsung bahwa seseorang tidak boleh maju sebagai calon,” ucap Hensa.
“Dokter atau tim pemeriksa kesehatan memberikan hasil pemeriksaannya. Kemudian ada proses dan kewenangan penyelenggara pemilu dalam menentukan apakah persyaratan pencalonannya terpenuhi,” lanjutnya.
Karena itu, Hensa menilai putusan akhir MK akan menjadi titik penting yang menentukan perkembangan politik selanjutnya.
“Jadi apa pun hasilnya, Pak Prabowo menurut saya akan semakin kuat legitimasinya menjadi presiden,” imbuhnya.
Di luar kalkulasi politik, Hensa melihat perkara tersebut juga dapat memberi manfaat lebih luas bagi Indonesia karena menjadi bagian dari pengalaman ketatanegaraan yang dapat dipelajari untuk penyelenggaraan pemilu mendatang.
“Kalau ditanya dari sisi yang lebih idealis, menurut saya Indonesia yang mendapatkan manfaat. Karena pada akhirnya bangsa ini mendapatkan sebuah sejarah, ada kejadian seperti ini yang kemudian bisa dijadikan pembelajaran,” ujar Hensa.
Ia juga menilai perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi MK untuk membangun kembali kepercayaan publik setelah kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Ini sekaligus bisa menjadi kesempatan bagi MK untuk memperbaiki citranya setelah apa yang terjadi beberapa tahun lalu terkait Putusan MK Nomor 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian menambahkan pengecualian bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah,” tambahnya. (her)















