INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh mulai Oktober 2026 dipastikan tidak dimaksudkan sebagai instrumen untuk membatasi masuknya barang impor ke Indonesia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menegaskan, kebijakan tersebut bukan bagian dari larangan dan pembatasan (lartas), melainkan diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai mutu, higienitas, serta proses produksi barang yang beredar di pasar Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, pada Kamis (24/9/2026).
Bayu menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab kekhawatiran pelaku usaha maupun mitra perdagangan internasional mengenai potensi dampak aturan wajib halal terhadap kelancaran arus barang.
Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal tidak dibuat untuk menjadi penghalang perdagangan, tetapi sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan kepastian kualitas produk.
“Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan, instrumen lartas sendiri telah memiliki mekanisme dan regulasi tersendiri yang ditetapkan Kemendag melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Karena itu, kewajiban halal tidak tepat jika dipersepsikan sebagai tambahan hambatan bagi produk impor. Kebijakan tersebut justru berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh kepastian mengenai bahan baku, kebersihan, hingga proses pengolahan sebuah produk.
Bayu juga melihat standar halal semakin relevan dengan perubahan perilaku konsumen global. Bahkan di negara-negara yang mayoritas penduduknya bukan muslim, perhatian terhadap asal bahan baku dan proses produksi terus meningkat.
Menurutnya, konsep halal memiliki irisan dengan berbagai standar yang telah dikenal secara luas, seperti higienitas, kebersihan, keberlanjutan, hingga sertifikasi vegan.
“Konsepsi halal, menurutnya, setara dengan standar internasional lain seperti jaminan higienitas, kebersihan, maupun sertifikasi vegan,” tutur Bayu.
Kepastian mengenai kualitas produk tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim investasi dan kegiatan usaha. Terlebih, Indonesia saat ini masih mencatat kinerja perdagangan yang positif dengan surplus neraca perdagangan lebih dari USD20 miliar.
Bayu mengatakan momentum tersebut perlu dijaga melalui regulasi yang memberikan kepastian dan mudah dipahami oleh seluruh pelaku usaha.
Prinsipnya, kata dia, dunia usaha membutuhkan aturan yang menjamin kepastian, keberlangsungan, dan kontinuitas, baik bagi perusahaan domestik maupun mitra dari luar negeri.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan (trust) pasar, bukan membatasi akses perdagangan,” tambahnya.
Untuk memastikan penerapan aturan tidak menghambat lalu lintas barang, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus memperkuat integrasi sistem perizinan.
Integrasi SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW) dilakukan secara elektronik atau paperless. Langkah ini ditujukan untuk memangkas birokrasi, memberikan kepastian tenggat layanan melalui Service Level Agreement (SLA), sekaligus mengurangi potensi kendala operasional.
Upaya sosialisasi juga diperluas hingga ke negara mitra. Kemendag memanfaatkan 46 titik perwakilan perdagangan di luar negeri yang terdiri atas Atase Perdagangan (Atdag) dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC).
Perwakilan tersebut telah melakukan diseminasi informasi serta edukasi mengenai regulasi wajib halal kepada pemerintah, asosiasi bisnis, dan pelaku usaha di sejumlah negara tujuan ekspor dan impor sejak tahun lalu.
Dengan kombinasi pembenahan sistem di dalam negeri dan komunikasi dengan mitra internasional, Kemendag optimistis implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan tanpa mengganggu arus perdagangan.
Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global untuk produk berkualitas sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen di dalam negeri. (her)















