• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 28 September 2026 - 22:02
in Ekonomi
kemendag

Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh mulai Oktober 2026 dipastikan tidak dimaksudkan sebagai instrumen untuk membatasi masuknya barang impor ke Indonesia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menegaskan, kebijakan tersebut bukan bagian dari larangan dan pembatasan (lartas), melainkan diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai mutu, higienitas, serta proses produksi barang yang beredar di pasar Indonesia.

BacaJuga:

OSL Indonesia Bawa Standar Global ke SCBD, Perkuat Komitmen Bangun Ekosistem Aset Digital

Terminal Arun Jadi Magnet Baru Bisnis LNG Asia, PAG Kembangkan Layanan GUCD

Dari Pelopor APAR SNI, SERVVO Masuki Babak Baru Fire Protection Systems

Penegasan itu disampaikan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, pada Kamis (24/9/2026).

Bayu menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjawab kekhawatiran pelaku usaha maupun mitra perdagangan internasional mengenai potensi dampak aturan wajib halal terhadap kelancaran arus barang.

Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal tidak dibuat untuk menjadi penghalang perdagangan, tetapi sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan kepastian kualitas produk.

“Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” ujar Bayu.

Ia menjelaskan, instrumen lartas sendiri telah memiliki mekanisme dan regulasi tersendiri yang ditetapkan Kemendag melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Karena itu, kewajiban halal tidak tepat jika dipersepsikan sebagai tambahan hambatan bagi produk impor. Kebijakan tersebut justru berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh kepastian mengenai bahan baku, kebersihan, hingga proses pengolahan sebuah produk.

Bayu juga melihat standar halal semakin relevan dengan perubahan perilaku konsumen global. Bahkan di negara-negara yang mayoritas penduduknya bukan muslim, perhatian terhadap asal bahan baku dan proses produksi terus meningkat.

Menurutnya, konsep halal memiliki irisan dengan berbagai standar yang telah dikenal secara luas, seperti higienitas, kebersihan, keberlanjutan, hingga sertifikasi vegan.

“Konsepsi halal, menurutnya, setara dengan standar internasional lain seperti jaminan higienitas, kebersihan, maupun sertifikasi vegan,” tutur Bayu.

Kepastian mengenai kualitas produk tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim investasi dan kegiatan usaha. Terlebih, Indonesia saat ini masih mencatat kinerja perdagangan yang positif dengan surplus neraca perdagangan lebih dari USD20 miliar.

Bayu mengatakan momentum tersebut perlu dijaga melalui regulasi yang memberikan kepastian dan mudah dipahami oleh seluruh pelaku usaha.

Prinsipnya, kata dia, dunia usaha membutuhkan aturan yang menjamin kepastian, keberlangsungan, dan kontinuitas, baik bagi perusahaan domestik maupun mitra dari luar negeri.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh mitra dagang Indonesia memahami bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan kepercayaan (trust) pasar, bukan membatasi akses perdagangan,” tambahnya.

Untuk memastikan penerapan aturan tidak menghambat lalu lintas barang, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus memperkuat integrasi sistem perizinan.

Integrasi SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW) dilakukan secara elektronik atau paperless. Langkah ini ditujukan untuk memangkas birokrasi, memberikan kepastian tenggat layanan melalui Service Level Agreement (SLA), sekaligus mengurangi potensi kendala operasional.

Upaya sosialisasi juga diperluas hingga ke negara mitra. Kemendag memanfaatkan 46 titik perwakilan perdagangan di luar negeri yang terdiri atas Atase Perdagangan (Atdag) dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC).

Perwakilan tersebut telah melakukan diseminasi informasi serta edukasi mengenai regulasi wajib halal kepada pemerintah, asosiasi bisnis, dan pelaku usaha di sejumlah negara tujuan ekspor dan impor sejak tahun lalu.

Dengan kombinasi pembenahan sistem di dalam negeri dan komunikasi dengan mitra internasional, Kemendag optimistis implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan tanpa mengganggu arus perdagangan.

Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global untuk produk berkualitas sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi konsumen di dalam negeri. (her)

Tags: BPJPHKemendagMUISertifikasi HalalWajib Halal

Berita Terkait.

osl
Ekonomi

OSL Indonesia Bawa Standar Global ke SCBD, Perkuat Komitmen Bangun Ekosistem Aset Digital

Senin, 28 September 2026 - 22:22
Terminal LNG Arun
Ekonomi

Terminal Arun Jadi Magnet Baru Bisnis LNG Asia, PAG Kembangkan Layanan GUCD

Senin, 28 September 2026 - 21:31
api
Ekonomi

Dari Pelopor APAR SNI, SERVVO Masuki Babak Baru Fire Protection Systems

Senin, 28 September 2026 - 20:54
bc3
Ekonomi

Dukung Pengembangan UMKM, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah

Senin, 28 September 2026 - 18:18
juda
Ekonomi

Geopolitik hingga AI Menguji Ketahanan Keuangan, Ini Strategi Wamenkeu

Senin, 28 September 2026 - 16:06
daun
Ekonomi

800 Boks Daun Ketapang UMKM Bangka Tembus AS dan Jerman dalam Sebulan

Senin, 28 September 2026 - 15:15

OLAHRAGA

puan
Olahraga

Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

Editor Dilianto
Senin, 28 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kontingen Indonesia terus menambah medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, termasuk emas dari lifter Rahmat Erwin. Ketua DPR...

SelengkapnyaDetails
campus

Campus League The Nationals Badminton Season 1, Expedition Jadi Official Timekeeper

Senin, 28 September 2026 - 15:45
Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Jumlah Penonton Indonesia vs Malaysia Diprediksi Melonjak, Joey Pelupessy Antusias

Senin, 28 September 2026 - 12:53
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Jelang Lawan Malaysia di GBK, John Herdman Usung Misi “Melindungi Tanah Air”

Senin, 28 September 2026 - 12:00
Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Erick Thohir Pantau Latihan Garuda, John Herdman Ungkap Antusiasme Jelang Lawan Malaysia

Senin, 28 September 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1110 shares
    Share 444 Tweet 278
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.