INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar dalam Pilpres 2024 silam.
Sidang pembacaan putusan perkara tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum dan menetapkan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Dalam pokok permohonan: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” kata Suhartoyo di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Adapun sembilan Hakim Konstitusi tersebut adalah Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, serta Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, dan Anwar Usman masing-masing sebagai Anggota.
Para pemohon yang terdiri dari Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, termasuk tokoh seperti Fachrul Razi dan Tyasno Sudarto mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dan mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat bukti lulus SMA atau sederajat. Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapan hasil oleh KPU, serta memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru. Setelah MK memutuskan tidak menerima gugatan tersebut, maka seluruh tuntutan pemohon otomatis gugur.
Sementara itu, dalam persidangan malam ini, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan di luar negeri yang setara dengan lulusan SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan kesetaraan pendidikan Gibran adalah certificate of attendance. Namun, dokumen tersebut dinilai tidak membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.
Menurut Arsul, certificate of attendance maupun dokumen pendukung lainnya yang digunakan dalam penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanya menunjukkan kehadiran dalam kegiatan perkuliahan.
“Dokumen tersebut tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul dalam persidangan.
MK kemudian menyandingkan dokumen-dokumen tersebut dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Dari pemeriksaan alat bukti, Mahkamah tidak memperoleh bukti kuat mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan,” kata Arsul. (dan)

















