INDOPOSCO.ID – Pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menilai gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat mendapat tanggapan dari analis politik Saiful Huda Ems (SHE).
Menurut Saiful, pandangan yang menyebut MK tidak memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih utuh. Ia menilai, dalam perkara PHPU, MK tetap memiliki kewenangan untuk menilai aspek hukum terkait keabsahan pencalonan maupun pemenuhan syarat calon sepanjang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
“Pak SBY yang terhormat, Mahkamah Konstitusi memang tidak bisa ditempatkan sebagai lembaga yang dapat melakukan pemakzulan atau penggantian Wakil Presiden. Namun, dalam kewenangannya memutus PHPU, MK dapat menilai persoalan hukum mengenai keabsahan pencalonan dan pemenuhan syarat calon, sepanjang hal tersebut berada dalam lingkup perkara yang diperiksa,” kata Saiful melalui gawai, Minggu (4/10/2026).
Dia menjelaskan, apabila dalam proses pembuktian MK menemukan bahwa sejak pencalonannya seorang calon Wakil Presiden tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum, putusan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi konstitusional terhadap kedudukan jabatan yang bersangkutan.
Menurut Saiful, apabila konsekuensi hukum dari putusan tersebut kemudian menyebabkan kekosongan jabatan Wakil Presiden, mekanisme pengisiannya telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Dalam ketentuan tersebut, MPR memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan oleh Presiden.
“Karena itu, menurut pandangan hukum saya, pernyataan Pak SBY yang mengatakan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan salah alamat itu tidaklah tepat,” tegasnya.
Saiful juga menyinggung kemungkinan munculnya persepsi bahwa langkah hukum Denny Indrayana ke MK berkaitan dengan kepentingan politik kubu SBY. Terlebih, kata dia, Denny Indrayana pernah menjadi bagian dari Partai Demokrat.
“Saya sangat mengerti Pak SBY tentu akan merasa sangat khawatir, jika perjuangan hukum Denny Indrayana dkk. ke MK itu akan dituduh oleh pihak Gibran sebagai usaha kubu Pak SBY untuk menggulingkan Wapres Gibran,” ujarnya.
Meski demikian, Saiful meminta SBY tidak perlu terlalu mengkhawatirkan persoalan tersebut. Dia menyebut ada masyarakat yang tidak berafiliasi dengan partai politik dan memiliki perhatian serupa terhadap persoalan pemenuhan syarat pencalonan.
“Kami rakyat yang tidak berpartai politik ini juga menginginkan hal yang sama yang diinginkan oleh Denny Indrayana dkk. Paling tidak kami sama-sama mempunyai keinginan agar Wapres Gibran yang jika memang benar ia tidak memenuhi syarat pendidikan, itu ya diganti saja dengan figur lain yang lebih memenuhi syarat,” katanya.
Saiful kemudian mengungkap latar belakang keterlibatannya di Partai Demokrat. Dia memperkenalkan diri kepada SBY sebagai mantan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB).
Ia mengakui pernah berada di posisi yang berseberangan dengan kepengurusan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) maupun SBY.
“Apabila Pak SBY ingin tahu kenapa saya dan kawan-kawan dahulu melakukan tindakan itu, silakan Pak SBY tanyakan pada Jokowi saja, karena Jokowi yang jauh lebih tahu daripada kami,” tuturnya.
Saiful juga menyinggung sikap kritisnya terhadap SBY dan AHY pada masa lalu. Dia menyebut sikap tersebut dilandasi keyakinannya terhadap kebenaran dan keadilan.
“Saya dahulu kerap menyerang Pak SBY dan AHY karena saya sangat mencintai kebenaran dan keadilan. Entah kalau Pak Jokowi motifnya apa, silakan ditanyakan langsung pada yang bersangkutan,” ucapnya.
Saiful menyampaikan permohonan maaf kepada SBY atas sikap dan pernyataannya di masa lalu.
Dia menegaskan bahwa dirinya menyadari setiap sikap politik merupakan bagian dari proses pencarian dan penilaian yang tidak selalu berujung pada kebenaran absolut.
“Kebenaran absolut hanya ada di genggaman tangan Tuhan. Ijtihad politik saya dahulu itu bisa benar, bisa pula keliru,” ujar Saiful.(nas)
















