INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Temuan tersebut mencuat dalam pemeriksaan perkara yang diajukan ke MK. Hakim konstitusi menyoroti dokumen yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyatakan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden.
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Menurut MK, surat tersebut pada dasarnya menerangkan penyetaraan pengetahuan setara SMK, bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah menamatkan pendidikan formal jenjang SMA atau sederajat.
MK menilai terdapat perbedaan mendasar antara pengakuan memiliki pengetahuan yang setara dengan bukti telah menempuh dan menyelesaikan pendidikan formal. Perbedaan itu dinilai penting karena ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan demikian, menurut MK, pemenuhan syarat tersebut semestinya dibuktikan melalui ijazah atau diploma, bukan semata-mata melalui penilaian mengenai kesetaraan pengetahuan.
Persoalan tidak berhenti pada dokumen. MK juga menyoroti proses verifikasi yang dilakukan KPU. Lembaga penyelenggara pemilu itu dinilai hanya melakukan verifikasi administrasi dan tidak melanjutkannya dengan verifikasi faktual serta klarifikasi secara lebih mendalam.
MK menegaskan, proses pencalonan untuk jabatan presiden dan wakil presiden membutuhkan tingkat kecermatan dan kehati-hatian yang lebih tinggi. KPU tidak cukup hanya berpegang pada asas presumption iustae causa, yakni suatu keputusan administrasi dianggap sah sebelum dibatalkan.
Menurut MK, prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, dan keadilan (fairness) harus menjadi pijakan dalam memeriksa dokumen para kandidat yang akan menduduki jabatan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan.
Meski menemukan persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan tersebut, MK tidak serta-merta membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai permohonan yang diajukan tidak lagi dapat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilu.
MK menyatakan tidak menemukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA. Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun Gibran tidak ada ijazah setingkat SMA.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
MK beralasan, tahapan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah yang bersangkutan resmi dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Pelantikan tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh tahapan Pemilu 2024. Karena itu, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon. (nas)

















