• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Meski Tak DItemukan Ijazah Setara SMA, MK Tak Bisa Diskualifikasi Status Wapres Gibran

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00
in Headline
gibran

Ilustrasi Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Temuan tersebut mencuat dalam pemeriksaan perkara yang diajukan ke MK. Hakim konstitusi menyoroti dokumen yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyatakan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden.

BacaJuga:

Dinilai Tak Miliki Legal Standing, MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Majelis Hakim MK Sebut Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Berkelakar Hanya Ingin Tidur

Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Menurut MK, surat tersebut pada dasarnya menerangkan penyetaraan pengetahuan setara SMK, bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah menamatkan pendidikan formal jenjang SMA atau sederajat.

MK menilai terdapat perbedaan mendasar antara pengakuan memiliki pengetahuan yang setara dengan bukti telah menempuh dan menyelesaikan pendidikan formal. Perbedaan itu dinilai penting karena ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan demikian, menurut MK, pemenuhan syarat tersebut semestinya dibuktikan melalui ijazah atau diploma, bukan semata-mata melalui penilaian mengenai kesetaraan pengetahuan.

Persoalan tidak berhenti pada dokumen. MK juga menyoroti proses verifikasi yang dilakukan KPU. Lembaga penyelenggara pemilu itu dinilai hanya melakukan verifikasi administrasi dan tidak melanjutkannya dengan verifikasi faktual serta klarifikasi secara lebih mendalam.

MK menegaskan, proses pencalonan untuk jabatan presiden dan wakil presiden membutuhkan tingkat kecermatan dan kehati-hatian yang lebih tinggi. KPU tidak cukup hanya berpegang pada asas presumption iustae causa, yakni suatu keputusan administrasi dianggap sah sebelum dibatalkan.

Menurut MK, prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, dan keadilan (fairness) harus menjadi pijakan dalam memeriksa dokumen para kandidat yang akan menduduki jabatan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan.

Meski menemukan persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan tersebut, MK tidak serta-merta membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai permohonan yang diajukan tidak lagi dapat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil pemilu.

MK menyatakan tidak menemukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA. Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden meskipun Gibran tidak ada ijazah setingkat SMA.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

MK beralasan, tahapan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah yang bersangkutan resmi dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

Pelantikan tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh tahapan Pemilu 2024. Karena itu, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon. (nas)

Tags: Bakom RIDenny IndrayanaKemendikdasmenMKSidang Ijazah Gibran

Berita Terkait.

suhartoyo
Headline

Dinilai Tak Miliki Legal Standing, MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32
mk
Headline

Majelis Hakim MK Sebut Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:25
John Herdman
Headline

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Berkelakar Hanya Ingin Tidur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:25
Timnas Indonesia
Headline

Pecah Telur di SUGBK! Drama Penalti Mencekam Tekuk Tailan, Trofi Sejarah untuk Fans Garuda

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:28
PS
Headline

Prabowo Puji Perjuangan Skuad Garuda Usai Sabet Gelar Juara FIFA ASEAN Cup

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:59
Laga Sengit di GBK, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Headline

Laga Sengit di GBK, Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:11

OLAHRAGA

novendra
Olahraga

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Editor Dilianto
Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Papan catur menjadi panggung persaingan sekaligus tempat Percasi DKI Jakarta memetakan kekuatan menuju Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-51....

SelengkapnyaDetails
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06
John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.