INDOPOSCO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menamatkan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dari luar negeri. Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyebut certificate of attendance yang dimiliki Gibran hanya sebatas menerangkan kehadiran perkuliahan, bukan bukti keberhasilan menyelesaikan jenjang studi.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas bentuk penyetaraan pengetahuan setara SMK berdasarkan Certificate of Attendance atau surat keterangan kehadiran, bukan tanda tamat belajar.
“Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul Sani secara daring melalui YouTube MK dilihat Rabu (7/10/2026).
MK menyatakan persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat sesuai ketentuan UU Pemilu.
MK juga menyoroti klaim KPU yang menyatakan proses pendaftaran cawapres dengan dokumen Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah memenuhi ketentuan hukum dan aturan verifikasi dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan, termohon menerangkan tidak melakukan proses verifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan, in casu termasuk surat nomor 9149/D.D1/KS/2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19 Tahun 2023 dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” ujar Arsul Sani.
Langkah KPU tersebut didasarkan pada asas praduga keabsahan (praesumptio iustae causa), yang menganggap suatu produk hukum tetap sah hingga ada keputusan pengadilan yang membatalkannya.
“Terhadap hal demikian, menurut Mahkamah, asas praesumptio iustae causa memang dapat dijadikan dasar pendirian dalam menilai suatu produk hukum yang dihasilkan atas asumsi dasar bahwa produk hukum yang dibentuk tersebut secara administratif telah memenuhi asas-asas pembentukannya,” tuturnya.
Setelah mencermati perkara tersebut, MK menegaskan bahwa penggunaan asas praduga keabsahan tetap wajib memperhitungkan prinsip kehati-hatian serta kecermatan.
“Karena meskipun asas ini berlaku umum, namun disebabkan hal ini terkait dengan penyelenggaraan kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan proses pengisian jabatan tertinggi dalam pemerintahan, maka prinsip kecermatan dan kehati-hatian dimaksud tetap penting untuk dipenuhi,” jelas Arsul Sanim
“Pengejawantahan dari prinsip tersebut dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, khususnya pemeriksaan dokumen persyaratan pasangan calon yang tidak hanya diwujudkan dalam proses verifikasi,” tambahnya.
MK memutuskan tidak dapat diterima (menolak) gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan kawan-kawan terkait keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, (6/10/2026) malam.(dan)

















