KPK Benarkan Adanya Laporan Terkait Gibran dan Kaesang

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pengarep.
Laporan tersebut disampaikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis ’98, Ubedilah Badrun, dengan tuduhan dugaan korupsi dan pencucian uang, Senin (10/1/2022).
Ubedilah mengatakan laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ia meminta kepada KPK untuk menyelidiki agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini.
“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini (10/1/2022) telah diterima Bagian Persuratan KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) KPK, Ali Fikri, Senin (10/1/2022) sore.
Baca Juga: KPK Tandatangani Perjanjian Kinerja 2022
Ali mengatakan KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.
“KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini,” kata Ali.
Ali menjelaskan, verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan.
“Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.
“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” pungkas Ali. (dam)