INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperingatkan, bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital kini menjadi ancaman serius bagi anak-anak yang belum siap diantisipasi oleh semua lapisan masyarakat.
Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, anak-anak hidup di tengah dunia digital yang terus memproduksi kecemasan, ketergantungan, tekanan sosial, eksploitasi hingga manipulasi psikologis.
“Mereka (anak-anak) merasa berhasil di ruang digital, tetapi sering kali mengalami kesulitan ketika harus menghadapi kehidupan sosial yang nyata,” kata Jasra Putra dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Situasi tersebut diperkuat oleh hasil skrining Program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan tahun 2025-2026 yang menunjukkan hampir 10 persen anak yang diperiksa terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa, termasuk gejala kecemasan dan depresi.
Persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah regulasi ataupun memperbanyak penanganan kasus.
“Yang paling penting adalah membangun prasyarat perlindungan anak. Selama ini kita terlalu sibuk menjemput korban, tetapi belum cukup serius membangun lingkungan yang mencegah anak menjadi korban,” ujar Jasra Putra.
Sementara itu, esensi Konvensi Hak Anak bukanlah mengatur kehidupan anak secara berlebihan, melainkan memastikan lingkungan di sekitar anak benar-benar aman bagi tumbuh kembangnya.
“Anak seharusnya tumbuh secara alami. Yang harus direkayasa adalah lingkungannya. Negara harus menyingkirkan seluruh ancaman yang berada di sekitar anak, bukan membiarkan ancaman itu hadir lalu baru bertindak setelah anak menjadi korban,” jelas Jasra.
Oleh karena itu, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan anak harus dibangun di atas satu prinsip utama, yaitu menghadirkan prasyarat perlindungan. Prasyarat tersebut meliputi penguatan keluarga, pendidikan pengasuhan, sekolah yang aman, ruang digital yang sehat.
Selain itu, layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses, perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun seksual, serta kebijakan publik yang konsisten menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai dasar pengambilan keputusan. (dan)


















