INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin merombak jajaran pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Surat Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 yang ditandatangani pada Rabu (22/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, bahwa rotasi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi.
“Benar, ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi,” kata Anang, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut juga dilakukan untuk mengisi kekosongan sejumlah jabatan demi menjamin kelancaran pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum.
“Serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” jelas Anang.
Sejumlah pejabat yang mengalami pergeseran posisi di antaranya Syarief Sulaeman Nahdi, yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan Dirdik Jampidsus, kini dipercaya mengisi posisi Direktur III pada Jamintel Kejaksaan Agung.
Posisi Dirdik Jampidsus yang ditinggalkan Syarief selanjutnya diisi oleh Rinaldi Umar, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi, turut dirotasi menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Nama Rinaldi Umar sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah dia terlibat dalam tim khusus yang menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri. Tim tersebut berisi sembilan orang jaksa yang sebagian besar merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(dan)


















