INDOPOSCO.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (22/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah memanggil empat orang saksi dalam perkara TPPU. Mereka adalah Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR) dan dua saksi lainnya yakni, NH dan TS.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/7/2026)
Oleh karena itu, Kejagung akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan. “Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” ujar Anang.
Penanganan perkara Febrie Adriansyah ihwal dugaan korupsi dan TPPU kini resmi ditangani oleh Tim 9. Tim penyidik khusus itu dibentuk langsung oleh Kejaksaan Agung setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Seluruh anggota tim berasal dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal itu dilakukan untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest) dan mengurangi resistensi.
Mayoritas dari sembilan jaksa terpilih merupakan figur berpengalaman yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Tim 9 bergerak berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut keterlibatan Febrie Adriansyah dalam tiga klaster kasus besar yakni, PT Asabri pada periode 2020–2024, PT Krakatau Steel, dan kasus pengadaan batu bara PLTU. (dan)


















