INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik Sudaryati Deyang pada, Rabu (22/7/2026).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keppres Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BGN yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Prabowo kemudian memandu pembacaan sumpah jabatan bagi pejabat baru tersebut. Suasana berlangsung khidmat saat Sudaryono mengikuti setiap kata sumpah dengan tegas, berkomitmen untuk menjalankan tugas demi bangsa dan negara.
“Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Prabowo membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” tambahnya yang diikuti Sudaryono.
Nanik Sudaryati Deyang secara mendadak mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala BGN pada Rabu (22/7/2026). Hal itu disampaikannya melalui akun pribadi Facebook miliknya.
Dalam unggahan tersebut, ia memasang foto bersama Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu diambil lantaran Nanik harus menjalani pengobatan sakit jantung di luar negeri.
“Dengan berat hati akhirnya saya pamit Bapak presiden untuk melakukan pengobatan di LN untuk jantung saya, rencananya hari ini, Rabu ( 22/7) saya berangkat,” ucap Nanik terpisah melalui akun pribadi Facebook-nya, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN, serta Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, (8/6/2026).
Pengangkatan Nanik S Deyang, Agustina, dan Trenggono didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 18/M Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, serta Pemberhentian Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pimpinan BGN telah mengalami dua kali pergantian. Sebelumnya, Dadan Hindayana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026 bersama dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.(dan)


















