INDOPOSCO.ID – Sumarna (40), petugas satuan pengamanan (satpam) yang bertugas menjaga kawasan Objek Vital Nasional Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meninggal dunia secara tragis setelah diduga menjadi korban pembunuhan. Peristiwa ini memicu perhatian berbagai pihak, termasuk anggota Komisi XIII DPR RI, Rofik Hananto, yang meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Korban ditemukan mengambang di perairan Tanggul Kayat pada Jumat (24/7/2026) pagi WIB. Kondisinya mengenaskan, dengan dugaan kuat menjadi korban penganiayaan sebelum jasadnya dibuang ke perairan. Rofik menilai kasus ini merupakan tindak kejahatan serius yang harus ditangani secara profesional dan terbuka.
Sambil menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, Rofik meminta kepolisian bekerja maksimal agar pelaku dapat segera diungkap.
“Kami menyampaikan belasungkawa atas gugurnya saudara Sumarna saat menjalankan tugas. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Rofik dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
“Apabila terbukti terdapat unsur tindak pidana, pelaku harus diproses dan dimintai pertanggungjawaban tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sumarna sempat dinyatakan hilang kontak saat menjalankan piket malam. Korban yang juga tercatat sebagai anggota aktif perlindungan masyarakat (Linmas) Desa Kembang Kuning itu kemudian ditemukan tak bernyawa.
Hasil autopsi di salah satu rumah sakit di Bandung mengungkap korban diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia sebelum jasadnya ditenggelamkan. Tim forensik menemukan bekas luka dan jeratan pada leher korban, sementara di lokasi kejadian turut ditemukan dua buah borgol. Hingga kini, Polres Purwakarta bersama Polda Jawa Barat masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa belasan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di kawasan Perum Jasa Tirta II.
Selain meminta pengungkapan pelaku, Rofik juga menyoroti perlindungan hak-hak korban. Menurutnya, perusahaan tempat korban bekerja memiliki kewajiban memenuhi seluruh hak normatif almarhum karena yang bersangkutan meninggal saat menjalankan tugas menjaga kawasan strategis nasional.
“Kami meminta secara tegas agar pihak pemberi kerja memenuhi seluruh hak normatif almarhum sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perjanjian kerja, dan kebijakan internal perusahaan. Ini adalah bentuk tanggung jawab mutlak terhadap pekerja yang gugur saat menjalankan tugas,” tegas Rofik.
Tak hanya itu, ia juga mendorong pemerintah untuk hadir memberikan perlindungan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan, mulai dari pendampingan psikologis hingga jaminan pendidikan bagi anak korban.
“Kami mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk segera berkoordinasi dalam memberikan pendampingan psikososial kepada keluarga korban yang ditinggalka,” tutur Rofik.
“Selain itu, negara harus memastikan keberlanjutan pendidikan putri almarhum melalui skema bantuan atau beasiswa yang sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai keluarga pahlawan pencari nafkah ini telantar,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Rofik mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut. Ia meminta publik memberikan ruang kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan secara profesional sehingga seluruh fakta dapat terungkap dan keadilan bagi korban maupun keluarganya benar-benar terwujud.(her)


















