INDOPOSCO.ID – Dugaan penyalahgunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi perhatian serius Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penggunaan data anak untuk didaftarkan ke Dapodik di satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua kini tengah ditelusuri.
Kemendikdasmen memastikan proses verifikasi dan penelusuran dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan apabila ditemukan adanya pelanggaran tata kelola Dapodik.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penginputan data peserta didik ke dalam Dapodik hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan melalui akun resmi yang berwenang. Proses tersebut wajib didasarkan pada dokumen dan mekanisme administrasi penerimaan peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pihaknya menangani informasi tersebut dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.
“Saat ini kami tengah melakukan verifikasi dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Proses ini penting untuk memastikan fakta, kronologi, serta pihak-pihak yang terlibat sehingga langkah yang diambil didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif,” ujar Gogot di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan akses maupun pelanggaran terhadap tata kelola Dapodik, Kemendikdasmen akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ujar Gogot, Kemendikdasmen memastikan akan mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi penyalahgunaan data pribadi atau penggunaan akses yang tidak sesuai ketentuan. Penanganannya akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum yang berwenang.
Di sisi lain, masyarakat, khususnya orang tua, guru, tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan diimbau tidak memberikan ataupun menyebarluaskan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor telepon, maupun dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak berwenang atau melalui kanal tidak resmi.
“Kami meminta masyarakat melakukan pengecekan status data peserta didik melalui laman NISN,” ujarnya.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada satuan pendidikan atau dinas pendidikan setempat, agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuhnya. (nas)


















