INDOPOSCO.ID — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membutuhkan penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya pengembalian berkas perkara secara berulang akibat perbedaan persepsi dalam proses penanganan perkara.
Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan KUHAP baru telah mengatur mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, koordinasi tersebut perlu diwujudkan melalui pembahasan perkara bersama sehingga persoalan hukum dapat diidentifikasi dan diselesaikan sejak awal.
“Jangan sampai terjadi bolak-balik berkas perkara. Harus ada koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, kemudian dilakukan gelar perkara bersama,” kata Sudding dalam sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Minggu (27/9/2026).
Sudding menjelaskan, mekanisme koordinasi tersebut telah menjadi perhatian dalam pembahasan KUHAP. Penyidik dan penuntut umum, kata dia, perlu bekerja secara setara, seimbang, saling mendukung, dan saling melengkapi dalam proses penanganan perkara.
“Maka itu digelar perkara secara bersama sehingga tidak ada lagi alasan sebenarnya bahwa berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum itu tidak lengkap dari sisi formal maupun material,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri jajaran Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan BNN Provinsi Bali.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam penerapan KUHAP baru yang membutuhkan aturan pelaksana. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan penuntut umum ketika hasil penyidikan dinilai belum memenuhi kecukupan alat bukti.
Menurut Setiawan, belum tersedianya aturan pelaksana untuk ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dalam penanganan perkara. Ia pun meminta dukungan Komisi III DPR RI agar ketentuan pelaksana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 63 dapat segera diperjelas.
Menanggapi hal itu, Sudding menilai kebutuhan aturan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tidak semestinya menjadi hambatan dalam penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa kewenangan masing-masing antara penyidik dan penuntut umum telah diatur dalam KUHAP, sedangkan koordinasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.
“Saya menganggap bahwa tantangan, kendala, dan permasalahan seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati saya kira ini bukan merupakan hambatan,” kata Sudding.
Sudding menambahkan, profesionalitas penyidik serta koordinasi dengan penuntut umum harus menjadi bagian penting dalam penerapan KUHAP baru. Menurutnya, mekanisme koordinasi tersebut telah diperkuat melalui ketentuan yang diatur dalam Pasal 58 KUHAP.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan bahwa koordinasi antara Kejati Bali, Polda Bali, dan BNN Provinsi Bali selama ini telah berjalan dengan baik. Sinergi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan penanganan perkara sekaligus menyamakan pemahaman hukum di antara aparat penegak hukum. (dil)















