• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cegah Berkas Perkara Bolak-balik, DPR Dorong Penyidik dan Jaksa Perkuat Koordinasi dalam Penerapan KUHAP Baru

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 27 September 2026 - 20:07
in Nasional
Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, Jumat (25/9/2026). Foto: Yhusanti/Karisma

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali, Jumat (25/9/2026). Foto: Yhusanti/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membutuhkan penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya pengembalian berkas perkara secara berulang akibat perbedaan persepsi dalam proses penanganan perkara.

Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding mengatakan KUHAP baru telah mengatur mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara penyidik dan penuntut umum. Menurutnya, koordinasi tersebut perlu diwujudkan melalui pembahasan perkara bersama sehingga persoalan hukum dapat diidentifikasi dan diselesaikan sejak awal.

BacaJuga:

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Buka WIG 2026 di Solo, Menpar Bawa Kekayaan Kuliner Nusantara ke Panggung Dunia

“Jangan sampai terjadi bolak-balik berkas perkara. Harus ada koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, kemudian dilakukan gelar perkara bersama,” kata Sudding dalam sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Minggu (27/9/2026).

Sudding menjelaskan, mekanisme koordinasi tersebut telah menjadi perhatian dalam pembahasan KUHAP. Penyidik dan penuntut umum, kata dia, perlu bekerja secara setara, seimbang, saling mendukung, dan saling melengkapi dalam proses penanganan perkara.

“Maka itu digelar perkara secara bersama sehingga tidak ada lagi alasan sebenarnya bahwa berkas perkara yang diterima oleh penuntut umum itu tidak lengkap dari sisi formal maupun material,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri jajaran Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan BNN Provinsi Bali.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam penerapan KUHAP baru yang membutuhkan aturan pelaksana. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan penuntut umum ketika hasil penyidikan dinilai belum memenuhi kecukupan alat bukti.

Menurut Setiawan, belum tersedianya aturan pelaksana untuk ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi dalam penanganan perkara. Ia pun meminta dukungan Komisi III DPR RI agar ketentuan pelaksana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 63 dapat segera diperjelas.

Menanggapi hal itu, Sudding menilai kebutuhan aturan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tidak semestinya menjadi hambatan dalam penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa kewenangan masing-masing antara penyidik dan penuntut umum telah diatur dalam KUHAP, sedangkan koordinasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.

“Saya menganggap bahwa tantangan, kendala, dan permasalahan seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati saya kira ini bukan merupakan hambatan,” kata Sudding.

Sudding menambahkan, profesionalitas penyidik serta koordinasi dengan penuntut umum harus menjadi bagian penting dalam penerapan KUHAP baru. Menurutnya, mekanisme koordinasi tersebut telah diperkuat melalui ketentuan yang diatur dalam Pasal 58 KUHAP.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan bahwa koordinasi antara Kejati Bali, Polda Bali, dan BNN Provinsi Bali selama ini telah berjalan dengan baik. Sinergi tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan penanganan perkara sekaligus menyamakan pemahaman hukum di antara aparat penegak hukum. (dil)

Tags: DPR RIKomisi IIIKUHAPSyarifuddin Sudding

Berita Terkait.

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan
Nasional

Ketua Komisi XIII Usul Kemampuan Literasi Jadi Pertimbangan Pengurangan Masa Tahanan

Minggu, 27 September 2026 - 23:09
Pengamat: Indonesia Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Nasional

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 17:05
Menpar
Nasional

Buka WIG 2026 di Solo, Menpar Bawa Kekayaan Kuliner Nusantara ke Panggung Dunia

Minggu, 27 September 2026 - 14:06
Wisuda
Nasional

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Minggu, 27 September 2026 - 12:44
Penghargaan
Nasional

Optimalkan Data BPS untuk Pembangunan Daerah, Kemendagri Sabet Penghargaan di HSN 2026

Minggu, 27 September 2026 - 12:04
Cheka-Virgowansyah
Nasional

Cegah Pekerja Rentan Terlantar, Pemerintah Dorong Pemda Terbitkan Perda Jamsostek

Minggu, 27 September 2026 - 10:32

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.