• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Cegah Pekerja Rentan Terlantar, Pemerintah Dorong Pemda Terbitkan Perda Jamsostek

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 10:32
in Nasional
Cheka-Virgowansyah

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kemendagri Cheka Virgowansyah. Foto: Dok Kemendagri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat pembentukan produk hukum terkait Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Langkah ini untuk memastikan masyarakat miskin dan pekerja rentan mendapat perlindungan sosial.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cheka Virgowansyah mengatakan, produk hukum berupa peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), hingga peraturan bupati/wali kota dibutuhkan sebagai payung hukum perlindungan pekerja rentan.

BacaJuga:

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Buka WIG 2026 di Solo, Menpar Bawa Kekayaan Kuliner Nusantara ke Panggung Dunia

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Menurutnya, masih banyak pekerja lepas dan buruh harian yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kondisi itu terjadi karena mereka tidak mampu membayar iuran secara mandiri.

“Untuk membayar iuran saja, mereka tidak mampu. Maka, perlu kehadiran negara di sini,” ujar Cheka keterangan, Minggu (27/9/2026).

Dengan adanya payung hukum, menurutnya, pekerja rentan dapat dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemda juga dapat memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayarkan iuran mereka.

“Pekerja rentan dapat memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT),” bebernya.

Ia menyebut pemerintah pusat telah menyiapkan dua payung hukum yang menjadi pedoman bagi pemda. Keduanya yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional mencapai 43,92 persen pada 2029,” ungkapnya.

Untuk mendukung target tersebut, dikatakan dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ia menambahkan, dalam beleid tersebut, pemda diperbolehkan memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, DBH sumber daya alam (SDA) kehutanan, maupun DBH Cukai Hasil Tembakau untuk mendukung program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Imelda menambahkan, hingga September 2026 masih terdapat enam provinsi yang belum memiliki produk hukum spesifik mengenai program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Secara keseluruhan, produk hukum yang telah ditetapkan terdiri atas sembilan perda, 28 pergub, 47 peraturan kabupaten/kota, serta 276 peraturan bupati/wali kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan 2025, tingkat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan nasional baru mencapai 35,54 persen dari target 52,15 persen.

Karena itu, Kemendagri terus mendorong enam provinsi tersebut segera membentuk payung hukum agar perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat miskin dan pekerja rentan.

“Tidak boleh ada pekerja, maaf, ketika terjadi kecelakaan atau memasuki masa pensiun, ternyata belum masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menyebut, kelompok yang menjadi sasaran bantuan iuran antara lain pekerja rentan, pekerja sosial keagamaan, mitra atau binaan perangkat daerah, tenaga relawan, pekerja padat karya, pelaku olahraga, seniman, serta kelompok lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia meminta pemda tidak berhenti pada pembentukan regulasi dan penganggaran. Pemda harus aktif melakukan pendataan hingga ke desa, termasuk menjangkau sektor swasta dan industri.

Selain itu, sosialisasi, pemutakhiran data, kerja sama dengan akademisi dan media, serta pengembangan sistem informasi manajemen (SIM) terintegrasi perlu diperkuat.

“Produk hukum hadir, maka kecepatan pendataan pekerja yang harus masuk BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci. Ini untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran,” ujarnya.(nas)

Tags: BPJS KetenagakerjaanCheka VirgowansyahDirjen Otda KemendagriJamsostekpemda

Berita Terkait.

Pengamat: Indonesia Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Nasional

Hotspot Karhutla Tembus 331 Titik, Kalsel dan Sumsel Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 17:05
Menpar
Nasional

Buka WIG 2026 di Solo, Menpar Bawa Kekayaan Kuliner Nusantara ke Panggung Dunia

Minggu, 27 September 2026 - 14:06
Wisuda
Nasional

UT Jakarta Wisuda 2.051 Lulusan, Siapkan Kampus Full Digital untuk Gen Z

Minggu, 27 September 2026 - 12:44
Penghargaan
Nasional

Optimalkan Data BPS untuk Pembangunan Daerah, Kemendagri Sabet Penghargaan di HSN 2026

Minggu, 27 September 2026 - 12:04
haji
Nasional

Dana Haji Tembus Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Prominent Awards 2026

Minggu, 27 September 2026 - 06:06
muti
Nasional

Bahan Ajar Literasi Keuangan Gratis, Kemendikdasmen Gandeng OJK

Minggu, 27 September 2026 - 00:30

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3889 shares
    Share 1556 Tweet 972
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.