INDOPOSCO.ID – Pemerintah mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat pembentukan produk hukum terkait Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Langkah ini untuk memastikan masyarakat miskin dan pekerja rentan mendapat perlindungan sosial.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cheka Virgowansyah mengatakan, produk hukum berupa peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), hingga peraturan bupati/wali kota dibutuhkan sebagai payung hukum perlindungan pekerja rentan.
Menurutnya, masih banyak pekerja lepas dan buruh harian yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kondisi itu terjadi karena mereka tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
“Untuk membayar iuran saja, mereka tidak mampu. Maka, perlu kehadiran negara di sini,” ujar Cheka keterangan, Minggu (27/9/2026).
Dengan adanya payung hukum, menurutnya, pekerja rentan dapat dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemda juga dapat memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayarkan iuran mereka.
“Pekerja rentan dapat memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT),” bebernya.
Ia menyebut pemerintah pusat telah menyiapkan dua payung hukum yang menjadi pedoman bagi pemda. Keduanya yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara nasional mencapai 43,92 persen pada 2029,” ungkapnya.
Untuk mendukung target tersebut, dikatakan dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menambahkan, dalam beleid tersebut, pemda diperbolehkan memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, DBH sumber daya alam (SDA) kehutanan, maupun DBH Cukai Hasil Tembakau untuk mendukung program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Produk Hukum Ditjen Otda Kemendagri Imelda menambahkan, hingga September 2026 masih terdapat enam provinsi yang belum memiliki produk hukum spesifik mengenai program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Secara keseluruhan, produk hukum yang telah ditetapkan terdiri atas sembilan perda, 28 pergub, 47 peraturan kabupaten/kota, serta 276 peraturan bupati/wali kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan 2025, tingkat universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan nasional baru mencapai 35,54 persen dari target 52,15 persen.
Karena itu, Kemendagri terus mendorong enam provinsi tersebut segera membentuk payung hukum agar perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat miskin dan pekerja rentan.
“Tidak boleh ada pekerja, maaf, ketika terjadi kecelakaan atau memasuki masa pensiun, ternyata belum masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia menyebut, kelompok yang menjadi sasaran bantuan iuran antara lain pekerja rentan, pekerja sosial keagamaan, mitra atau binaan perangkat daerah, tenaga relawan, pekerja padat karya, pelaku olahraga, seniman, serta kelompok lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia meminta pemda tidak berhenti pada pembentukan regulasi dan penganggaran. Pemda harus aktif melakukan pendataan hingga ke desa, termasuk menjangkau sektor swasta dan industri.
Selain itu, sosialisasi, pemutakhiran data, kerja sama dengan akademisi dan media, serta pengembangan sistem informasi manajemen (SIM) terintegrasi perlu diperkuat.
“Produk hukum hadir, maka kecepatan pendataan pekerja yang harus masuk BPJS Ketenagakerjaan menjadi kunci. Ini untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran,” ujarnya.(nas)















