Jokowi Tunjuk Sunarta Jadi Wakil Jaksa Agung

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Sunarta ditunjuk menjadi Wakil Jaksa Agung. Dia menggantikan Setia Untung Arimuladi yang memasuki masa pensiun per 1 Januari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Ada sejumlah pejabat yang diberhentikan dengan hormat dan diangkat jabatannya.
“Mengangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya masing-masing, Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, (6/1/2022).
Baca Juga : Penyidik Jaksa Agung Peristiwa Paniai Diminta Harus Transparan
Berdasarkan surat keputusan Presiden itu, Setia Untung Arimuladi diberhentikan sebagai Wakil Jaksa Agung terhitung mulai 1 Januari 2022.
Sementara itu, jabatan jaksa agung muda bidang intelijen akan diisi Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Selain itu, Ali Mukartono diangkat sebagaii Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Dia sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Baca Juga : Tugas Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Pejabat lainnya yang diangkat ialah Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Leonard Simanjuntak mengatakan, menindaklanjuti SK tersebut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, akan melantik keempat pejabat teras Kejaksaan Agung itu pada Senin, 10 Januari 2022.
“Jaksa Agung akan melantik Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 mendatang,” ucap Leonard. (dan)