Penyidik Jaksa Agung Peristiwa Paniai Diminta Harus Transparan

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta tim penyidik yang dibentuk oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengusut peristiwa Paniai, Papua harus bekerja secara transparan.
Menurut Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Komnas HAM Amiruddin, langkah Jaksa Agung membentuk Tim Penyidik Peristiwa Paniai Papua adalah langkah yang baik.
“Tim Penyidik yang beranggotakan 22 Jaksa itu harus bekerja secara transparan, agar bisa mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik,” kata Amiruddin dalam keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu (4/12/2021).
Sebab, Tim Penyidik Jaksa Agung itu belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
Tim Penyidik Jaksa Agung untuk Peristiwa Paniai itu juga perlu diberi waktu untuk bekerja. Sehingga kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai bisa diusut tuntas.
Baca Juga : Panglima TNI Janji Kawal Kasus Pelanggaran HAM di Papua
Jaksa Agung mengumumkan pada, Jumat (3/12/2021) bahwa telah membentuk Tim Penyidik dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk Peristiwa Paniai yang diduga di dalam peristiwa Paniai itu terjadi pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya.
“Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat, telah menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014,” kata Leonard.(dan)