• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Belum Ada Regulasi, Serikat Pekerja: Kemnaker tak Serius Selesaikan Kenaikan UM 2026

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 18 November 2025 - 14:04
in Nasional
pekerja

Ilustrasi pekerja garmen. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembahasan upah minimum (UM) 2026 sampai sekarang belum ada landasan hukumnya. Karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menyelesaikan regulasi baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (18/11/2025).

BacaJuga:

PMEP-Ruangguru Tingkatkan Kapasitas Guru Sanggar Bimbingan di Malaysia Lewat Program CHARISMA

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Ia mengatakan, sesuai amanat PP 36 Tahun 2021 Gubernur diwajibkan menetapkan UM Provinsi paling lambat tanggal 21 November dan UM Kabupaten/kota paling lambat 1 Desember 2025. Pasalnya UM tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

“Ketiadaan regulasi hingga saat ini membuktikan Kemnaker tidak serius menyelesaikan masalah kenaikan UM 2026. Padahal UM menjadi masalah terus setiap tahun,” ujarnya.

“Kenaikan UM 2025 tidak jelas prosesnya, tiba-tiba Presiden menyatakan kenaikan 6,5 persen, lalu dibuat Permenaker yang mengadopsi 6,5 persen dan berlaku sama di seluruh provinsi,” lanjutnya.

Ia menilai apabila kenaikan UM 2026 tidak berdasarkan regulasi apabila masih menerapkan mekanisme yang sama. Seharusnya ada regulasi yang menjadi dasar penentuan UM 2026, bukan pernyataan Presiden.

“Angka 6,5 persen pada saat penentuan UM 2025 berlaku untuk seluruh provinsi, padahal inflasi dan pertumbuhan ekonomi propinsi (PDRB) tidak sama,” terangnya

“Kenaikan UM 6,5 persen akan ada pekerja yang dirugikan, yaitu pekerja di provinsi yang memiliki PDRB tinggi seperti Maluku Utara,” lanjutnya. (nas)

Tags: Kemnakeropsipermenakerupah minimum

Berita Terkait.

Tanda-Tangan
Nasional

PMEP-Ruangguru Tingkatkan Kapasitas Guru Sanggar Bimbingan di Malaysia Lewat Program CHARISMA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:07
Ojol
Nasional

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:05
Petugas-Pemadam
Nasional

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:44
Bansos
Nasional

Ringankan Beban, Bansos Rp1,8 Miliar Disalurkan kepada Korban Bencana NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23
Bantuan-Sosial
Nasional

HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di 3 Yayasan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:42
Mendagri
Nasional

Mendagri Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:22

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.