• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Belum Ada Regulasi, Serikat Pekerja: Kemnaker tak Serius Selesaikan Kenaikan UM 2026

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 18 November 2025 - 14:04
in Nasional
pekerja

Ilustrasi pekerja garmen. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembahasan upah minimum (UM) 2026 sampai sekarang belum ada landasan hukumnya. Karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menyelesaikan regulasi baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (18/11/2025).

BacaJuga:

Fitofarmaka Berpeluang Masuk BPJS, DPR RI: Harus Teruji Ilmiah dan Utamakan Keselamatan Pasien

Kemenag: Kurban Perkuat Semangat Berbagi dan Kepedulian Sosial

Timwas Haji DPR Beri Catatan, Kualitas Layanan Harus Bertahan Sampai Akhir

Ia mengatakan, sesuai amanat PP 36 Tahun 2021 Gubernur diwajibkan menetapkan UM Provinsi paling lambat tanggal 21 November dan UM Kabupaten/kota paling lambat 1 Desember 2025. Pasalnya UM tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

“Ketiadaan regulasi hingga saat ini membuktikan Kemnaker tidak serius menyelesaikan masalah kenaikan UM 2026. Padahal UM menjadi masalah terus setiap tahun,” ujarnya.

“Kenaikan UM 2025 tidak jelas prosesnya, tiba-tiba Presiden menyatakan kenaikan 6,5 persen, lalu dibuat Permenaker yang mengadopsi 6,5 persen dan berlaku sama di seluruh provinsi,” lanjutnya.

Ia menilai apabila kenaikan UM 2026 tidak berdasarkan regulasi apabila masih menerapkan mekanisme yang sama. Seharusnya ada regulasi yang menjadi dasar penentuan UM 2026, bukan pernyataan Presiden.

“Angka 6,5 persen pada saat penentuan UM 2025 berlaku untuk seluruh provinsi, padahal inflasi dan pertumbuhan ekonomi propinsi (PDRB) tidak sama,” terangnya

“Kenaikan UM 6,5 persen akan ada pekerja yang dirugikan, yaitu pekerja di provinsi yang memiliki PDRB tinggi seperti Maluku Utara,” lanjutnya. (nas)

Tags: Kemnakeropsipermenakerupah minimum

Berita Terkait.

Fitofarmaka Berpeluang Masuk BPJS, DPR RI: Harus Teruji Ilmiah dan Utamakan Keselamatan Pasien
Nasional

Fitofarmaka Berpeluang Masuk BPJS, DPR RI: Harus Teruji Ilmiah dan Utamakan Keselamatan Pasien

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:47
Kemenag: Kurban Perkuat Semangat Berbagi dan Kepedulian Sosial
Nasional

Kemenag: Kurban Perkuat Semangat Berbagi dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:30
Jemaah-haji
Nasional

Timwas Haji DPR Beri Catatan, Kualitas Layanan Harus Bertahan Sampai Akhir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:04
Menuju Jakarta 500 Tahun, IWDF 2026 Hadirkan Kolaborasi Budaya Lintas Negara
Nasional

Dukcapil Larang Fotokopi e-KTP, Komisi II: Langkah Tepat Cegah Penyalahgunaan Data

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:36
Puan
Nasional

MK Putuskan Kuota 30 Persen Perempuan, DPR Minta Parpol Segera Benahi Kaderisasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:07
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nasional

Gangguan Teknis dan Jaringan, Panitia PMB PTKIN Perpanjang Waktu Pembayaran UM-PTKIN 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:31

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3473 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5693 shares
    Share 2277 Tweet 1423
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3035 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.