INDOPOSCO.ID – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (13/7/2026) sebagai langkah strategis yang melampaui kepentingan sektoral kepolisian di tengah isu perselisihan belakangan ini.
Isu perselisihan tersebut sempat mencuat ke publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tersangka eks Jampidsus Febrie Ardiansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara PT Asabri (Persero).
“Setelah Polri membongkar perkara sensitif, menetapkan tersangka, serta menemukan berbagai barang bukti, Kapolri memilih menjaga agar keberhasilan penegakan hukum tersebut tidak berubah menjadi perang terbuka antarinstitusi negara,” kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Kini, Polri telah melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi tersebut kepada Kejaksaan Agung. Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa belasan saksi serta melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat sejak Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan, bahwa tidak membiarkan keputusan penyerahan penyidikan menimbulkan kekosongan kepemimpinan.
“Kapolri hadir langsung, membawa Wakapolri, Kabareskrim, Kakortas Tipikor, Kadiv Humas, dan para pejabat utama Mabes Polri,” ucap Haidar Alwi.
Selain itu, kehadiran jajaran inti tersebut dinilainya memperlihatkan bahwa langkah ini merupakan keputusan kelembagaan yang dikendalikan dari pusat, bukan hasil dari kepanikan atau manuver pejabat di bawah.
“Kapolri sedang memastikan seluruh jajaran Polri memahami bahwa penyerahan perkara tidak menghapus keberhasilan penyidik, tidak merendahkan kehormatan institusi, dan tidak boleh memicu perlawanan emosional antarkorps,” ujar Haidar Alwi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menampik isu perselisihan antara Polri dan Kejaksaan Agung, menyusul pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) yang menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.
“Saya, Wakapolri, dan PJU Polri sama-sama menyatakan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi,” ujar Sigit terpisah usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (13/7/2026).(dan)


















