INDOPOSCO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan dua orang tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. Salah satu tersangka adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, bahwa status hukum terhadap yang bersangkutan ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR, saudara FA,” kata Totok Suharyanto di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Tersangka pertama berinisial DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
“Kita telah kenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c di KUHP yang baru,” ujar Totok Suharyanto.
Sementara itu, Febrie Ardiansyah juga diduga terjerat korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan kasus salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang asuransi jiwa.
“FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pengendalian penanganan perkara dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” jelas Totok.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP adalah 607 yang ayat (1) huruf a dan huruf b,” tambahnya.
Tim Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya menggelar penggeledahan beruntun di 12 lokasi strategis di Jakarta dan Jawa Barat pada Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita uang ratusan miliar rupiah dan emas 74 kg.
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi, suap, dan TPPU pada tata kelola pasokan batu bara PLTU PT PLN (Persero) penyebab blackout, yang turut menyeret Jampidsus Febrie Adriansyah atas dugaan penyimpangan penanganan hukum perkara korupsi PT Asabri serta PT Krakatau Steel. (dan)


















