INDOPOSCO.ID – Pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus jadi momentum aparat penegak hukum membersihkan praktik-praktik korupsi. Baik di lingkungan kepolisian, Kejaksaan, advokat dan hakim.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie merespon pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui akun X, Sabtu (11/7/2026).
“Akhirnya, Febri Adriansyah resmi mengundurkan diri. Lanjutkan saling bongkar utk membersihkan praktik korupsi di lingk aparat penegak hukum, mulai dari polisi, kejaksaan, advokat sampai ke hakim,” ujar Jimly dikutip dari X, Sabtu (11/7/2026).
Diketahui, pengunduran diri Febrie diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu (11/7/2026).
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya. (nas)


















