INDOPOSCO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (11/7/2026).
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa belasan saksi dalam kasus tersebut serta melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat sejak Rabu (8/7/2026).
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli,” ujar Totok Suharyanto.
“Termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” tambahnya.
Ada dua orang tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. Salah satu tersangka adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ia menjelaskan, status hukum terhadap yang bersangkutan ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR, saudara FA,” ungkap Totok.
Febrie Ardiansyah disangkakan Pasal 12 huruf e kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sanksi KUHP adalah 607 yang ayat (1) huruf a dan huruf b. Dia diduga melakukan pencucian uang dalam proses penanganan kasus salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang asuransi jiwa. (dan)


















